Gara Umpatan “Jancok”, Sopir dan Kernet di Mojokerto Ini Diamankan Polisi.

Dua orang sopir dan kernet truk tangki pengangkut air di Kabupaten Mojokerto di tangkap Polisi. Dia diamankan setelah tak terima dan berkata kasar saat tersekat penutupan jalan Di Simpang Empat Awang-awang, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.

Informasi yang dihimpun oleh suaramojokerto.com, Aksi pria tersebut sempat viral di media sosial Tik Tok. Video tersebut diunggah oleh akun Tik Tok bernama @saperol.

Dalam video tersebut, sopir truk menvideo langsung dirinya saat akan melintasi di simpang empat Awang-awang yang mengarah ke Arah Kecamatan Pacet. Namun saat akan melintasi dirinya tersekat oleh penutupan jalan yang dilakukan oleh petugas Kepolisian.

Dalam video tersebut sopir truk tersebut mengungkapkan rasa kecewanya karena jalan menuju arah pecet di tutup total saat dirinya akan melintasi.

“Awang-awang ditutup, polisine mbokne hancok, polisine. Low ero Dewe barange Awang-awang ditutup. Awang-awang totop woy (Jalan Awang-awang ditutup, polisi mbokme hancok, ini tau sendiri kondisinya Jalan Awang-awang ditutup),”ucapnya dalam video tersebut.

Kapolres Mojokerto AKBP Dony Aleksander mengatakan, diamankan dua sopir truk tangki pengangkut air asal Sidoarjo ini diamankan lantaran mengungkapkan kata kasar terhadap institusi polisi saat melakukan penyekatan di simpang empat Awang-awang, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto pada Minggu (11/07/2021).

Keduanya adalah Gendu Lukito Pribadi (35) sopir truk dan kernet Eko Lukmanto (18) warga Kabupaten Sidoarjo. keduanya diamankan setelah mengunggah konten Tiktok mengatakan umpatan kasar kepada pihak kepolisian saat melakukan upaya penyekatan.

” Berawal dari video viral salah satu aplikasi Tik Tok yang ada di wilayah Kabupaten Mojokerto, dalam proses kegiatan yang mana kita mempunyai patrolicyber kita dapati video tersebut,”ungkapnya. Senin (12/07/2021).

Usai diamankan dan meminta keterangan, Dony menyebut keduanya mengakui kesalahannya dalam insiden tersebut, kemudian meminta maaf kepada pihak kepolisian.

“Sejatinya PPKM Darurat ini untuk membantu program pemerintah dalam menurunkan angka mobilitas masyarakat agar bisa menurunnya angka penyebaran Covid-19 di Kabupaten Mojokerto,”paparnya.

Kata dia, berdasarkan keterangan yang bersangkutan keduanya mengaku khilaf dalam melakukan hal itu, terlebih keduanya mengaku tidak bisa mengambil air bersih di Wilayah Pacet Mojokerto yang rencananya akan dikirim ke Sidoarjo.

Meski telah diamankan, petuga kepolisian tidak menetapkan keduanya sebagai tersangka melainkan mengembalikan kembali keduanya ke rumah masing-masing.

“Kami memberikan kesempatan untuk restorative Justice Kepada beliau, kami tidak melakukan proses hukum semoga ini bisa menjadi pembelajaran agar nantinya bijak menggunakan media sosial,”tandasnya.(fad/Sam)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :