Curi Burung Murai Batu Senilai 35 juta. Residivis Pencuri Besi Asal Kota Mojokerto Kambali Diringkus.

Achmad Saipul (32) alias Ipul diamankan anggota Satreskrim Polres Mojokerto. Dia dibekuk setelah terekam CCTV mencuri burung Murai senilai 35 juta.

Informasi yang dihimpun oleh suaramojokerto.com, Pria asal Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto itu diamankan pada Selasa (20/07/2021) setelah buraon tiga bulan lebih lamanya ditempat persembunyiannya disebuah di kawasan Menarikan, Prajurit Kulon.

Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Andaru mengatakan, penangkapan terhadap Achmad Saipul alias Ipul dilakukan setalah petugas melakukan penyelidikan terhadap laporan korban Prasetyo Efendi (33) warga Jalan Raya pondok Teratai, Kecamatan Sooko, Mojokerto.

Pasalnya sebanyak lima ekor burung murai batu miliknya yang berada di kios pakan burung diambil oleh pelaku saat korban tertidur pulas.

“Untuk nominal burung yang dicuri seharga 35 juta,”papar Andaru Kamis (22/07/2021).

Menurutnya, aksi yang dilakukan pelaku itu dilakukan dengan cara pelaku menjebol jendela dengan menggunakan tang terjadi sekitar pukul 03.50 WIB. Namun tanpa sadar aksi pelaku terekam kamera CCTV yang dipasang oleh pelak.

“Berbekal rekamn CCTV dan juga upaya penyelidikan kita dari Resmob Sat Reskrim Polres Mojokerto dan Polsek Sooko akhirnya berhasil meringkus pelaku,”terangnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku yang merupakan residivis dalam kasus pencurian besi yang baru keluar pada 2017 kemarin. Rupanya bukan kali pertama pelaku melakukan perbuatan melawan hukum yakni mencuri burung milik orang lain.

“Pada bulan Maret 2021 setidaknya pelaku juga melakukan pencurian burung di dua TKP, salah satunya dia mencuri burung cucak ijo dikawasan Meri,”jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku harus kembali meringkuk di balik sel tahanan besi setelah sempat bebas selama tiga tahun lamanya.

“Pelaku kita kenakan pasal 363 (1) KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara 7 tahun,”tandasnya.(fad/Sam)

Baca juga :