PPKM Level 4 Diterapkan Di Kota Mojokerto, PJU Mati pada Pukul 20.00 hingga Pengurangan Penyekatan.

PPKM Level 4 resmi diperpanjang oleh pemerintah hingga 2 Agustus 2021. Namun dalam perpanjangan kali ini ada beberapa kelonggaran yang diberikan.

Informasi yang dihimpun oleh suaramojokerto.com, Diantaranya diperbolehkan buka kembali terhadap warung makan, pedagang kaki lima (PKL), lapak penganan, dan usaha sejenisnya lainnya di ruang publik sampai pukul 21.00 WIB. Dan memperbolehkan pengunjung untuk makan ditempat dengan batasan waktu berdurasi 20 menit.

Berdasarkan Inmendagri nomor 24 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, Kabupaten dan Kota Mojokerto masuk kategori level 4.

Kapolres Kota Mojokerto Kapolresta Mojokerto, AKBP Rofiq Rifto Himawan mengatakan, penerapan terkait durasi 20 menit butuh kesadaran dari masyarakat. Tidak bisa selalu diawasi.

“Ini butuh kesadaran, tidak bisa kemudian harus diawasi. Kita berharap seluruh elemen masyarakat termasuk media dalam hal ini ikut membantu,” ungkapnya, Kamis (29/7/2021).

Ia menjelaskan, pemerintah membuat kebijakan seperti itu untuk kepentingan dan mencari titik tengah untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat agar bisa terpenuhi.

“Untuk kepentingan masyarakat, kesehatan masyarakat, mencari titik tengah, dimana apa yang dibutuhkan masyarakat tetap bisa kita penuhi. Apa yang menjadi kebijkan pemerintah untuk keselamatan masyarakat bisa kita laksanakan. Nah, titik tengahnya kan kesadaran,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia berharap, masyarakat mematuhi kebijakan pemerintah terkait dengan durasi makan 20 menit.

Bukan hanya itu, dirinya juga mewarning para pengusaha yang nantinya kedapatan petugas memberikan fasilitas kepada pengunjung tidak sesui ketentuan akan diberikan sanksi.

“Sanksinya apa saja?, itu yang sedang kita diskusikan dengan pemerintahan Kota, nanti kita bicarakan, akan ditutup atau izinnya dicabut,” ujarnya.

Kata dia, sejak diperpanjangnya kembali PPKM Darurat yang kini berganti dengan nama PPKM Level 4 ada beberapa kelonggaran yang diterapkan diwilayah Kota Mojokerto. Diantaranya ada waktu pemadaman lampu PJU baru dipadamkan pada pukuy 20.00 WIB, pekerja ojek online atau pengantar makanan online, hingga pengurangan titik penyekatan ditengah kota.

“Kelonggaran yang biberikan pemerintah, saya minta jangan disalah artikan. Untuk penyekatan kita fokuskan di daerah-daerah perbatasan ,” tandasnya.(fad/sam)

Baca juga :