Pemkot Mojokerto Gratiskan Layanan Izin Ratusan Pelaku Usaha Mikro Kecil

Pemerintah Kota Mojokerto memberikan layanan sistem Online Single Submission (OSS) dalam mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) secara langsung dan gratis untuk ratusan pelaku Usaha Mikro Kecil Kota Mojokerto.

Informasi yang dihimpun oleh suaramojokerto.com, Tak hanya itu, para pelaku usaha yang kebanyakan pedagang kaki lima, warung dan toko rumahan ini di layani secara jemput bola memberikan pelayanan sistem OSS (NIB) tanpa biaya di kantor kelurahan masing-masing.

Saat ini ada 18 kelurahan yang akan melayani secara Jempol Mempesona selama dua hari hingga Kamis, 19 Agustus 2021 besok. Salah satunya ditinjau langsung Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari didampingi Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Dodik Heryana Murtono di Kelurahan Sentanan, Kecamatan Kranggan.

Ning Ita menjelaskan, jika para pelaku usaha yang sudah mengantongi NIB, secara otomatis akan mendapatkan prioritas untuk menerima bantuan dana bergulir UMKM dari pemerintah. Pempimpin perempuan pertama Kota Mojokerto menambahkan pendaftaran OSS (NIB) ini dipastikan mempermudah Pemkot Mojokerto untuk menjaring data base, sehingga bisa langsung menentukan sasaran bantuan secara tepat dan efisien.

“Nah, yang sudah daftar otomatis akan masuk data base dan jika nanti ada bantuan permodalan, pendampingan atau program perdagangan melalui online penyediaan fasilitas lainnya maka data base ini yang kita pakai sebagai acuan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kota Mojokerto melalui Sekretaris Moch. Zaini mengatakan target sasaran pertama penerima NIB massal gratis ini sebanyak 153 orang serta 263 tenaga kerja dengan total nilai investasi sebanyak 2,9 miliar di enam kelurahan. “Syarat yang harus dipenuhi yakni Fotokopi KTP, NPWP, email aktif dan materai 10 ribu. Mereka yang tidak punya email juga kita bantu buatkan,” paparnya.(sma/ADV)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :