Antisipasi Penyebaran, Satlantas Polreta Mojokerto Sosialisasi Aplikasi Peduli Lindungi Kepada Penumpang Stasiun.

Satlantas Polresta Mojokerto melakukan sosialisasi penerapan sistem aplikasi digital PeduliLindungi untuk kepentingan pelacakan dan penghentian penyebaran Corona virus Disease (Covid-19).

Informasi yang dihimpun oleh suaramojokerto.com, Kali ini Satlantas Polresta Mojokerto melakukan sosialisasi ini kepada calon penumpang kereta api dengan tujuan jarak dekat maupun jarak jauh guna memudahkan masyarakat yang sudah melakukan vaksin.

Aplikasi PeduliLindungi adalah aplikasi yang digunakan oleh pemerintah untuk kepentingan pelacakan dan penghentian penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19) di wilayah Republik Indonesia dengan mengandalkan partisipasi masyarakat untuk saling membagikan data lokasinya saat berpindah dari satu tempat ke tempat lainnya.

Kasatlantas Polresta Mojokerto, AKP Fitria Wijayanti mengatakan, sosialisasi dan edukasi tentang penggunaan aplikasi Pedulilindungi, ini dilakukan kepada calon penumpang untuk bisa lebih mudah saat melakukan perjalanan dengan mengantongi aplikasi tersebut. Kamis (26/8/21).

Sebab, saat ini pemerintah sedang gencar melakukan sosialisasi pengguna Aplikasi PeduliLindungi sebagai pelacakan dan penghentian penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19).

“Edukasi aplikasi ini agar masyarakat khususnya yang sering melakukan perjalanan menggunakan kereta api agar lebih mudah hanya berbekal aplikasi tentunya akan lebih mudah,” ungkap Fitri.

Kata dia, Aplikasi PeduliLindungi ini berfungsi saat masyarakat ketika masuk ke pusat perbelanjaan di Kota Mojokerto. Pasalnya aplikasi ini bisa mendeteksi pelacakan dan penghentian penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19).

Dalam sosialisasi kali ini, dirinya berama Kepala Stasiun juga melakukan edukasi agar masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan.

Sementara itu Kasi Humas Polresta Mojokerto IPDA Umam menambahkan, Aplikasi PeduliLindungi adalah aplikasi yang dirancang Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Kementerian BUMN untuk digunakan Kementerian Kesehatan dan Gugus Tugas dalam mengatasi pandemi COVID-19 di Indonesia.

“Aplikasi ini mengandalkan partisipasi masyarakat untuk saling membagikan data lokasinya saat bepergian agar penelusuran riwayat kontak dengan penderita COVID-19 dapat dilakukan,” terangnya.

Pengguna aplikasi ini juga akan mendapatkan notifikasi jika berada di keramaian atau berada di zona merah, yaitu area atau kelurahan yang sudah terdata bahwa ada orang yang terinfeksi COVID-19 positif atau ada Pasien Dalam Pengawasan.(fad/Sam)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :