Rampas HP Bocah SD di Mojokerto, Pria Pengangguran Diringkus Polisi.

Pelaku penjambretan hp bocah SD di Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokarto diringkus. Meski sempat kabur ke area persawahan, namun pelaku akhirnya berhasil diamankan.

Pelaku diketahui bernama Agus Purwanto, (35) ia tertunduk lesu saat dikeler polisi ke Mapolres Mojokerto. Warga asal Nganjuk tersebut kini harus mendekam di penjara.

Aksi nekat yang dilakukan Agus itu terjadi sekitar pukul 20.30 Rabu (06/10) di Dusun Jajar, Desa Jasem, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto. Bermula saat sang korban, LB (14) berbelanja ke sebuah minimarket. Usai berbelanja, korban yang pulang dengan berjalan kaki itu tak menyadari tengah jadi incaran pelaku. Tak lain lantaran smartphone yang tengah digenggam korban.

AKP Andaru Rahutomo Kasatreskrim Polres Mojokerto mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku nekat melakukan aksinya karena himpitan ekonomi, lantaran tak bekerja alias ngangur.

Dalam aksinya, pelaku nekat merampas hp dalam genggaman bocah SD saat melintas di jalanan Ngoro.

“HP milik korban ditarik paksa oleh pelaku. Lalu dia kabur ke arah Mojosari dengan mengendarai motor,” ungkapnya, Selasa (12/10/2021).

Usai mengetahui menjadi korban penjambretan, korban yang saat itu bersama sang ayah langsung berusaha mengejar pelaku yang saat itu melarikan diri ke arah Mojosari.

Proses pengerjaan pun menuai hasil, saat itu pelaku diketahui berada di sekitar Stadion Gajah Mada Mojosari dan langsung mendatangi pelaku untuk meminta hp yang telah pelaku rampas.

“Saat di samperi oleh korban, pelaku ini berkilah dan sempat membuang hp yang ia rampas lalu melarikan diri,” terangnya.

Hingga akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian hingga dilakukan pengejaran terhadap keberadaan pelaku.

“Usai melapor ke mapolres, korban bersama tim resmob terus mengejar pelaku,” terangnya.
Tak butuh waktu lama, upaya pengejaran terhadap pelaku berakhir setelah pelaku terjatuh di area persawahan di Desa Awang-Awang, Kecamatan Mojosari.

“Lebih dari empat jam dilakukan pengejaran akhirnya Agus berhasil kita tangkap,” tegasnya.

Kini, pelaku dan sejumlah barang bukti diamankan di mapolres guna kepentingan pemeriksaan. Di antaranya, smartphone Realme C15 milik korban hingga motor Honda Beat warga merah yang digunakan pelaku dalam beraksi.

Akibat perbuatannya, Agus dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. “Pelaku terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun lamanya,” tandasnya.

Baca juga :