Satpol PP Kabupaten Mojokerto Brendel Reklame Bodong Tak Berizin.

Papan reklame liar di wilayah Kabupaten Mojokerto masih jadi pekerjaan rumah PR bagi pihak terkait. Sebab, sarana advertising tak berizin itu masih marak didapati di sejumlah titik potensial.

Seperti Selasa (19/10/2021) kemarin sebuah reklame permanen minuman beralkohol di Jalan R.A Basuni, Desa Jampirogo, Kecamatan Sooko dibongkar.

Bukan hanya itu, pada awal bulan September 2021 kemarin Satpol PP Kabupaten Mojokerto juga sempat memberendel reklame ilegal milik instansi pendidikan, sekolah hingga bisnis kue di Kecamatan Sooko. Pembongkaran itu dilakukan, lantaran, sejumlah rekmale tersebut belum memiliki izin tayang.

Kasatpol PP Kabupaten Mojokerto Noerhono menjelaskan pihaknya sudah melakukan monitoring di sepanjang jalur tersebut. Alhasil ditemukan sebuah reklame permanen yang terbuat dari besi berada menjorok ke badan jalan.

“Dilainsisi, karena tidak memiliki izin tayang dan pemasangan materi reklame menimbulkan gangguan teknis bagi pengguna jalan. Posisi reklame menjorok ke badan jalan,” ungkapnya, Rabu (20/10/2021).

Noerhono menyebutkan petugasnya di lapangan langsung melakukan pemotongan tiang setinggi sekitar 5 meter dan langsung diamankan ke Kantor Satpol PP di Mojosari.

“Anggota langsung potong reklame permanen itu, lalu BB tersebut dibawa ke kantor. Untuk diamankan, melanggar Perbup Kabupaten Mojokerto Nomor 34 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Reklame.” terangnya.

Dia menambahkan selain penertiban reklame permanen, pihaknya bersama DPMPTSP Kabupaten Mojokerto juga melakukan penertiban reklame non permanen yang ditemui disepanjang Jalan R.A Basuni.

Bahkan terlihat sejumlah reklame non permanen sengaja dipasang di pohon-pohon yang ada disepanjang jalan juga diamankan.

“Selain melanggar Perda, reklame non permanen ini juga mengganggu pemandangan. Ditempatkan pula ditempat yang tidak seharusnya, seperti pohon. Harusnya tidak seperti itu ada aturannya,” tegasnya

Selain itu, diawal bulan September diein bersama anggota telah melakukan hal yang serupa di wilayah tersebut. Yakni menrobohkan reklame milik salah satu instansi Pendidikan.

Di antaranya yakni, Yayasan Al Akbar Mojokerto dan lembaga bimbel Kumon. Noerhono memastikan, sejumlah sarana periklanan itu tak bermasalah dalam perizinannya. ” Selain itu kami juga copot sejumlah reklame insidentil lainnya. Ada juga papan reklame dari instansi pendidikan yang kami copot. Tentu karena tidak berizin,” tambahnya.

Tak berhenti disitu, hingga kini pihaknya bersama DPMPTSP Kabupaten Mojokerto tengah menginventarisir papan reklame di Bumi Majapahit.

Tak lain guna mengantisipasi adanya aksi nakal oleh sejumlah oknum yang merugikan pemerintah daerah itu. Diakuinya, masih terdapat sejumlah titik potensial padat reklame selain wilayah Sooko dan Mojosari. Di antaranya adalah kawasan wisata Pacet dan Trawas.

”Kami terus berkoordinasi dengan DPMPTSP terkait perizinan reklame yang ada,” tandasnya.(fad/Sam)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :