Kembali Beraksi, Satpol PP Kota Mojokerto Segel 3 Bangunan Tak Berizin, Termasuk Apotek

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokarto kembali menunjukkan taringnya dalam melakukan penyegelan bangunan yang tak beri izin. Tak tanggung-tanggung kali ini satpol PP kambali menyegel tiga bangunan sekaligus.

Yang pertama, Satpol PP yang dipimpin oleh Kepala Seksi Penyuluhan dan Informasi Satpol-PP Kota Mojokerto Durman Sihombing melakukan penyegelan sebuah bangunan Apotek Adi Luhung di Jalan Raya Surodinawan, Kecamatan Prajuritkulon.

Kemudian dua bangunan lainnya yakni sebuah bangunan baru yang berada di Jalan Lingkungan Kuwung, Keluruhan Meri, Kecamatan Kranggan dan satu bangunan diperuntukan untuk kosmetik.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Informasi Satpol-PP Kota Mojokerto Durman Sihombing menyebutkan pihaknya melakukan penyegelan di tiga lokasi sekaligus pada hari ini, Senin, 25 Oktober 2021.

Pasalnya, ketiga bangunan belum memiliki IMB dan masih nekat melakukan aktivitas pengerjaan hingga saat ini. Meski surat peringatan sudah pernah dilayangkan ke para pemilik bangunan.

“Kita sudah memberikan surat peringatan, tapi tidak digubris. Bahkan yang ini (Apotek Adi Luhung) malah SP nya sejak bulan September lalu diberikan. Tapi hanya aktivitas pembangunan saja yang kami hentikan, untuk apotek boleh beroperasi,” ungkapnya.

Kata dia, ketiga bangunan yang disegel dipastikan melanggar Perda Nomor 3 Tahun 2021 pasal 65 dan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Bangunan Gedung.

Dimana seharusnya, proses pembangunan baru bisa dilakukan jika pemilik sudah mengantongi IMB yang dikeluarkan DPMPTSP Kota Mojokerto.

“Jadi setiap pembangunan wajib memiliki IMB, dan sebelum memulai aktivitas pembangunan harus mengurus IMB nya sampai selesai. Barulah mulai proses bangun. Ini tidak, sudah bangun sebelum IMB keluar,” ia menegaskan.

Namun, faktanya ketiga pemilik bangunan beton tersebut tidak melakukan prosedur seharusnya yang telah diatur Pemda setempat, sehingga upaya satpol PP pun langsung melakukan penyegelan dan menghentikan aktivitas ditiga bangunan tersebut.

Satpol PP aka melepaskan segel Satpol PP Line jika ketiga masing-masing pemilik sudah melakukan proses pembuatan IMB dan sudah mengantonginya.

“Initinya dihentikan secara total sampai semua pihak sudah mengantongi IMB,” tegasnya.(fad/Sam)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :