Kabupaten Mojokerto bak dikepung oleh galian ilegal yang bisa mengancam ekosistem alam dan keselamatan warga sekitar. Setidak ada 18 galian ilegal yang tersebar disejumlah kecamatam Di Kabupaten Mojokerto.
Bukan hanya mengancam terjadinya bencana alam, maraknya galian illegal minning di Kabupaten Mojokerto juga berpotensi mengancam cagar budaya lereng Gunung Penanggungan.
Terlebih saat ini musim penghujang, rawan terjadi longsor dan bencana yang dapat mengacam keselamatan warga sekitar. Mengingat, beberapa lokasi galian juga dekat dengan pemukiman rumah warga.
Maraknya galian ilegal ini diketahui setelah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto makukan inspeksi mendadak (sidak) galian C ilegal pada Selasa (16/11/2021) dilakukan sidak di lokasi galian C di Kecamatan Ngoro.
Dan hasilnya, ditemukan sejumlah penambang yang izinnya habis bahkan tak memiliki izin. Diantaranya Dusun/ Desa Srigading dan Dusun Sekatong, Desa Kunjorowesi, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.
M Santoso Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto mengatakan, hasil sidak lokasi galian yang dilakukan beberapa hari yang lalu ditemukan banyak kerusakan alama yang luar biasa. Mulai dari banyaknya saluran air terputus hingga kedalam galian yang terukur.
“Dan sangat membahayakan warga sekitar. Apalagi dekat dengan pemukiman yang bisa membahayakan masyarakat sekitar jika terjadi bencana seperti longsor banjir bandang dan lainnya,” ungkapnya.
Oleh sebab itu, dewan meminta agar pemerintah kabupaten Mojokerto segera mengambil langkah cepat dalam mengatas permasalahan ini. Meingat dewan menduga terdapat 18 galian lelgal yang tersebar di Kabupaten Mojokerto.
“Kita meminta agar pemerintah kabupaten Mojokerto segera melakukan reaksi cepat dalam perkara ini agar tidak berlarut larut,” tegasnya.
Kata Pria yang juga seorang Politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini setidaknya ad 18 galian C yang diduga tidak mengantongi izin alias ilegal yang tersebar di Kabupaten Mojokerto.
“Kemarin di satu Kecamatan saja yakni di Ngoro, ada 4 galian, meski satu diantaranya memiliki izin tapi saya yakin sudah melebihi titik koordinat, galian itu berada di Desa Srigading sama kutogirang. Tapi kalau memang ada izinnya kita tertibkan prosedur pengalianya. Apakah sudah sesuai aturan atau seperti apa,”bebernya.
Dia berujar, apalagi lokasi galian yang berada di Desa Srigading diketahui berada di kawasan cagar budaya yang dilindungi yakni masuk diarea BPCB. Apalagi area tersebut diketahui terintegrasi dengan petirtaan Jolotundo yang diduga banyak menyimpan situs.
“Merubah bentuknya saja tidak boleh apa lagi di gali. Gak mungkin ada izinnya, gimana keluar izinya. Kalau pemerintah merekomendasi jelas hukumnya,”tandasnya.(fad/Sam)
Baca juga :