Gelapkan 70 Unit Motor Milik Deler, Komplotan Lising Abal-abal Digulung Polres Mojokerto

Tujuh pelaku komplotan lising motor abal-abal di bekuk Satuan Resort Kriminal Polresta Mojokerto. Para pelaku, dibekuk setelah gelapkan 70 unit motor milik deler.

Aksi pera pelaku ini terungkap setelah adanya laporan salah satu korban yang curiga merasa tagihannya membekak. Karena curiga korban langsung melaporkan kepada pihak kepolisian.

Satu dari tujuh pelaku yang berhasil dibekuk yakni Nanda Agus Dwi Prasetyo, 24 tahun, warga Kelurahan Sengon, Kecamatan/Kabupaten Jombang, pelaku merupakan mantan Credit Marketing Office (CMO) atau surviyor PT Mega Finance Mojokerto di Jalan Pekayon, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.

“Ia kita ringkus usai melakukan penutupan dan penggelapan 70 unit motor milik empat deler yang ada di Mojokerto,” ungkap Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku rupanya tak bekerja sendiri. Ia di bantu oleh 12 pelaku lain, enam diantaranya berhasil dibekuk sementara lima pelaku lain masih dalam pengerjaan.

“Ini masih kita kembangkan, tidak menutup kemugkinan masih ada barang bukti dan p laku lagi,” bebernya.

Dari hasil pemeriksaan, aksi lising abal-abal ini bermula dari tersangka Nanda, yang merupakan mantan Credit Marketing Office (CMO) atau surviyor PT Mega Finance Mojokerto di Jalan Pekayon, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.

Setelah beberapa bulan bekerja, pelaku keluar dari PT Mega Finance Mojokerto dengan mengajukan surat pengunduran diri secara tertulis.

Selama bekerja di PT Mega Finance Mojokerto, rupanya pelaku mengelabui kantor lisingnya dengan cara memalsukan data-data

“Status pelaku pada saat kerja itu, sebagai staf bagian surveyor yang menentukan layak tidaknya orang untuk mendapatkan kredit dan jaminan dari finance. Lalu data itu dipalsukan, dari laporan yang masuk ada lebih dari 63 konsumen terlambat pembayaran. Tapi ada kemungkinan pengembengan,” ungkapnya.

Bukan hanya menipu satu dealer tempat ia bekerja, dalam menjalankan aksinya pelaku bersama komplotannya juga melakukan penipuan di empat dealer lain di Kota maupun Kabupaten Mojokerto. Yaitu, Sekawan Dealer, Lancar Motor Dealer, Merdeka Dealer, Tirto Agung Dealer.

“Jika ditotal keseluruhan kurang lebih ada sebanyak 70 kendaraan roda dua didapatnya dan dijualnya kembali,” bebernya.

Dia menjelaskan, selain Nanda Agus Dwi Prasetyo, polisi juga meringkus enam pelaku lain. Enam tersangka lain ini memilki peran masing-masing dalam menjalankan aksi penipuan motor ini. Mulai dari pencari data konsumen, sampai ke penadah.

Enam tersangka tersebut yakni Gusti Raka Mahendra warga Desa Tawar, dan Eko Prasetyo Desa Ngembat Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto.

Budi Hariono warga Desa Ketawang, Mohammad Roikan warga Desa Tampung Rejo, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto
Dan dua tersangka lain yakni Bram Wiratna Putra dan Dandik Supanca.

Sementara lima tersangka lainnya yang bertugas mencari konsumen masih dalam pencarian orang (DPO).

“Total disini tujuh tersangka yang memiliki peran masing-masing. NA memanipulasi dan menerima duit dari konsumen. Kemudian mengeluarkan unit kendaraan. Untuk para konsumennya sendiri adalah yang sengaja memang memanipulasi data dari awal sehingga surat-surat kendaraan tidak diurus. Jadi sengaja cari unit kendaraan saja,” ujarnya.

Para pemohon kredit fiktif ini, lanjut Ripto, bersedia dipakai atas nama lantaran diiming-iming uang yang besarannya bervariatif, antara Rp800 ribu hingga Rp2 juta.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal KUHP yang berbeda dan berlapis. Tersangka utama Nanda dikenakan pasal berlapis, pasal 374 KUHP atau 378 KUHP atau 372 KUHP.(fad/Sam)

Baca juga :