Hingga akhirnya korban NW hamil dua kali, pada bulan Maret 2021 dan Agustus 2021. Saat korban hamil itulah Bripda RB menyuruhnya menggugurkan kandungan dengan obat khusus.
“Digugurkan pertama itu pada bulan Maret lalu kemudian pada bulan Agustus juga melakukan hal sama, ” bebernya.
Atas perbuatannya Bripda RB yang berdinas di Polres Pasuruan ini langsung ditahan. Kepolisian akan melakukan proses pidana sidang kode etik terhadap Bripda RB.
Bukan hanya itu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut RB juga bakal di tahan dengan disangkakan dalam kasus sengaja mengugurkan kandungan dan mematikan janin maka dijerat dengan pasal 348 KUHP juncto 55 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
”Kami akan melakukan penahanan terhadap RB dan akan melakukan proses pidana serta kode etik terhadap pelaku RB,” tandasnya.(fad/sma)