Dijerat Pasal Berlapis, Waria di Mojokerto Yang Jual Pelajar Terancam 15 Tahun

Penyidik Satreskrim Polres Mojokerto akhirnya memasang pasal berlapis terhadap seorang waria asal Mojokerto yang perdagangkan anak perempuan di bawah umur.

Selain dijerat pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, polisi juga menjerat tersangka dengan Pasal 83 Jo 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang
Perlindungan Anak, lalu Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP.

“Diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000,00 juta dan paling banyak Rp600.000.000,00 juta,” ungkap Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo Selasa (14/12/2021).

Kata dia, kasus perdagangan anak di bawah umur yang dilakukan dilakukan oleh IJ alias Bella Arihsta (23) warga asal Mojosari ini masih terus dilakukan pengembangan. Sebab tak menutup kemungkinan terdapat korban lain selain dua pelajar yang masih berusia (16) (17) dan satu anak perempuan lain yang sudah berumur (18).

“Masih terus kita dalami, hp pelaku juga masih kita sita dan analisa, kalau ada perkembangan akan kita sampaikan,” jelasnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan, pelaku memulai akai perdagangan perempuan dibawah umur dilakukan sejak bulan Mei 2021. Para korban diimingi-iming dengan fasilita seperti tempat tinggal, uang makan, kosmetik.

Selama menjalankan bisnis perdagangan “daging mentah” pelaku rupanya memberikan fasilitas tempat tinggal kepada para korbannya. Selain itu, para pelajar ini juga dijual dengan sistem via media sosial WhatsApp.

” Para korban ini tinggalnya satu kos dengan pelaku, Sementara sistemnya dari temen-temen atau mulut ke mulut,” tegasnya.

Selain itu, lanjut Andaru, awal mula menjajakan para pelajar ini, pelaku juga turut menjajakan dirinya sendiri. Namun saat bertemu dengan pria hidung belang, pelaku berkilah menstruasi. Sehingga pelaku menawarkan tiga korban ini kepada pria hidung belang.

“Setiap kali bertemu dengan pria hidung belang para korban ini di bawah oleh pelaku dan ditawarkan,” tegasnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, seormag waria IJ alias Bella Arihsta (23) warga asal Mojosari diamankan polisi di sebuah kamar kos di Desa Randubango, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.

Pelaku diamankan bersama tiga perempuan yang siap untuk diperdagangkan. Dua diantaranya merupakan seorang pelajar, yang masih berusia (16 dan (17) tahun sementara satu korban lain sudah berusia (18) dewasa.

Waria IJ alias Bella Arihsta (23) warga asal Mojosari diamankan setelah terendus melakukan perbuatan menjual atau memperdagangkan pelajar.(fad/Sam)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :