Razia Warung Jelang Malam Tahun Baru, Ratusan Miras Di Mojokerto Diamankan Polisi.

Ratusan miras tanpa izin edar diamankan Polres Mojokerto menjelang perayaan malam tahun baru. Miras-miras ini disita dari warung dan Cafe saat operasi cipta kondisi.

Kasat Narkoba Polres Mojokerto AKP Bangkit Danenjaya mengatakan, pada operasi Senin (27/12/2021) sore setidaknya petugas berhasil mengamankan 118 botol miras. Ratusan miras tersebut disita dari empat warung yang tersebar di tiga Kecamatan di Kabupaten Mojokarto diantaranya, Dlanggu, Puri dan Mojoanyar.

“Total dari beberapa warung yang kemarin kita razia ada kisaran 118 botol miras yang kita amankan,” ungkapnya, Selasa (28/12/2021).

Kata dia, razia minuman keras yang dilakukan di sejumlah warung remang-remang dan cafe yang tersebar di beberapa kecamatan ini untuk mengantisipasi peredaran dan pesta miras di malam tahun baru.

Dia menjelaskan, dalam razia kali ini petugas melakukan razia di sejumlah warung yang dicurigai menyediakan minum-minuman keras. Di mulai dari Cafe milik Kasdi, yang berlokasi di Desa Segunung, Kecamatan Dlanggu.

Disana petugas yang terdiri dari anggota Sat Sabhara, Sat Narkoba, Sat Intelkam dan Anggota Propam mampu mengamankan sebanyak 107 botol miras jenis bir hitam dan juga bir bintang.

Tak berhenti disitu, petugas kemudian kembali melakukan penyisiran di tiga lokasi warung lain yang berada di Kecamatan Puri, dan juga Mojoanyar. Alhasil, petugas mendapati tambahan 11 minuman keras yang dijual tanpa izin edar.

“Di tiga warung yang ada di Kecamatan Puri, dan Mojoanyar kita dapat tambahan 11 minuman keras dan langsung kita amankan,” terangnya.

Sementara itu, Kasat Sabhara Polres Mojokerto AKP Suwarso menambahkan, para penjual miras melanggar Pasal 29 ayat 1 Perda Kabupaten Mojokerto Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

Dalam razia yang digelar petugas hanya mengamankan ratusan botol miras. Sementara para penjual hanya diberikan teguran dan membuat surat peryataan.

“Karena mereka mengaku baru pertama menjual miras, Hadi untuk sementara kita peringatkan saja dan membuat surat peryataan agar tidak mengulangi lagi,” tegasnya.(fad/Sam)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :