Seorang pria asal Kelurahan Wonokusumo, Kecamatan Mojosari diringkus polisi. Hal tersebut setelah pelaku mengelapkan motor milik jukir RSUD Mojosari untuk membeli sabu.
Pelaku Adalah Yudi Fajar Hari Subagio alias Gatong (49) warga Kelurahan Wonokusumo, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.
Saat ini pelaku harus mendekam di sel tahanan Polsek Mojosari.
Kapolsek Mojosari Kompol Heru Purwandi mengatakan, aksi pelaku berhasil dibongkar polisi setelah korban melaporkan perbuatannya ke Polsek Mojosari.
Pelaku dilaporkan menipu dan menggelapkan motor Yamaha Vixion warna merah bernopol S 6587 NAG milik temannya sendiri. Fany Julio Arisandi, 25, warga Kelurahan/Kecamatan Mojosari.
Aksi pelaku bermula saat Gatong meminjam motor milik juru parkir RSUD Prof dr Soekandar Mojosari tersebut beberapa hari yang lalu. “Jadi pelaku ini bilangnya cuma pinjam motor korban sebentar saja. Karena kenal, korban percaya saja sampai akhirnya motornya dibawa pelaku,”ungkapnya, Sabtu (15/01/2022).
Korban yang merasa curiga saat motornya yang dipinjam tak kunjung kembali hingga malam hari mencoba menghubungi pelaku namun tak bisa.
“Korban langsung melapor ke kami setelah seharian motornya belum dikembalikan,” sebutnya.
Usai mendapatkan laporan, petugas langsung melakukan penyelidikan dan melacak keberadaan pelaku yang tiba-tiba menghilang. Hingga akhirnya pelaku berhasil dibekuk petugas di wilayah Pungging.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, usai meninjam motor, pelaku rupanya langsung mengadakan motor korban ke rekannya dengan harga 2 juta. Mirisnya, hasil menggelapkan motor korban itu digunakan untuk membeli sabu-sabu.
“Dia mengaku menggadaikan motor korban senilai Rp 2 juta. Digunakan untuk membeli sabu-sabu senilai Rp 550 ribu dan dipakai bersama rekannya yang masih DPO,” ungkap Heru.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, dintaranya, motor Yamaha Vixion warna merah bernopol S 6587 NAG, dompet warna hitam, hingga satu paket sabu sisa digunakan pelaku.
Kini, pelaku dan sejumlah barang bukti diamankan di Mapolsek Mojosari untuk penyelidikan. Atas aksinya tersebut, pelaku dijerat pasal berlapis. Yakni Pasal 114 ayat (1) subsider 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 378 juncto Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan. Gatong yang sudah tiga kali terjerat kasus serupa itu terancam meringkuk di sel tahanan maksimal di atas empat tahun lamanya.
“Masih kita dalami dan terus kami kembangkan. Saat ini kami juga tengah melacak keberadaan rekan pelaku (pengedar sabu-sabu) yang masih DPO,”tegasnya.(fad/Sam)
Baca juga :