Dua Pelaku Curanmor Mojokerto Dibekuk Polisi

Dua pelaku pencurian motor ibuk-ibuk di Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto diringkus Polisi. Keduanya diringkus tidak sampai 1X24 jam.

Keduanya yakni Rico Adi Saputro alias Nding (24) dan M. Yusril Afib Baihaki alias Yus (21) warga Dusun Sumberbendo, Desa Lolawang, Ngoro Mojokerto. Keduanya diamankan setelah mencuri motor Honda Beat milik Bu Is (45) warga Desa Sukoanyar, Ngoro.

Kanit Reskrim Polsek Ngoro AKP syaiful hadi mengatakan, aksi pencurian itu terjadi pada Minggu (16/01/2022) siang. Saat itu pemilik motor tengah melakukan aktivitas seperti biasa dan menaruh sepeda motornya di halam rumah dengan posisi kunci masih menempel.

Saat ditinggal beraktivitas menjemur pakaian, dalam waktu singkat motor yang semula ditaruh di halaman rumah raib di bawah kabur oleh pelaku.

“Motor itu sengaja ditaruh di halam rumah seperti biasa, lalu hilang setelah sang ibu mengambil jemuran baju di belakang rumah,” tegasnya, Kamis (20/01/2022).

Mengetahui motor kesayangan anaknya hilang, korban sempat mencari dan menanyakan kepada tetangganya. Namun upaya tersebut sia-sia hingga akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Petugas yang tak mau menyia-nyiakan waktu, langsung tancap gas melakukan serangkaian penyelidikan dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

Tak butuh waktu lama, usai mendapatkan ciri-ciri pelaku petugas langsung mencari keberadaan pelaku. Dan benar saja, tidak sampai 1X24 jam petugas akhirnya berhasil meringkus kedua pelaku ditempat persembunyian.

“Besoknya Senin (20/01/2022) langsung berhasil kita amankan beserta barang bukti,” tegasnya.

Saat ini, kedua pelaku kini telah ditahan di Mapolsek Ngoro beserta barang bukti satu unit motor milik korban untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku terancam dengan Pasal 363 KUHP dw gan ancaman hukuman maksimal di atas lima tahun penjara.(fad/Sam)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :