Sepasang kekasih di Jalan Raya Meri, Kecamatan Magersari Kota Mojokerto harus berurusan dengan petugas kepolisian. Pasalnya kedua kekasih ini kedapatan menjual minuman keras tanpa izin alias ilegal.
Kasus ini terungkap setelah petugas Satsamapta Polresta Mojokerto melakukan patroli rutin dan mendapatkan aduan dari masyarakat. Keduanya, yakni PAS (26) warga Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto dan kekasihnya IYA (26) asal Kecamatan Balongbendo, Kota Sidoarjo.
Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan melalui Kasihumas Iptu MK. Umam mengatakan, penangkapan keduanya dilakukan setelah petugas melakukan undercover buy terhadap pengendar minuman keras dengan car bertransaksi secara langsung pada beberapa hari yang lalu.
Usai memastikan minuman keras yang dijual tak memiliki izin edar keduanya pun langsung dilakukan pemeriksaan dan pengeledahan di sebuah kontrakan yang dihuni oleh keduanya di Jalan Raya Meri, Kecamatan Magersari Kota Mojokerto.
“Ternyata tersangka menjual minuman beralkohol tanpa ijin SIUP-MB dan SIUP-MBT,” ungkapnya, Sabtu (05/02/2022).
Saat dilakukan penindakan tipiring juga pemeriksaan, petugas mendapati barang bukti (BB) sebanyak 15 botol isi 620 mililiter Anggur Merah Gold cap Orang Tua, dan 18 botol isi 620 mililiter bir merk Singaraja.
“Setelah dipastikan kebenarannya, tersangka dilakukan penangkapan dan barang bukti disita dibawa ke Polres Mojokerto Kota guna proses hukum dan melakukan pengembangan lebih lanjut,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, sepasang kekasih ini dikenakan Pasal 25 ayat 2 Perda Kota Mojokerto Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.(fad/Sam)
Baca juga :