Sebuah rekaman CCTV memperlihatkan aksi aseorang ibu muda membawa kabur sepeda motor terjadi di Mojokerto. Aksi pencurian tersebut terjadi di sebuah kos-kosan di Jalan Rajasanegara, Desa Banjaragung, Puri, Mojokerto.
Dalam rekaman CCTV yang diterima nampak seorang ibu muda yang diperkirakan masih berusia 35 tahun tersebut dengan santai mengambil motor milik karyawati toko ponsel di Mojokerto.
Dari informasi yang diterima, ibu muda tersebut membawa kabur motor dengan modus berpura-pura membeli ponsel dengan cara bayar di tempat (COD), lalu meminjam sepeda motor korban untuk menjemput adiknya.
Korban berinisial OS (25) mengatakan, sebelum motornya di bawah kabur, korban dan pelaku terlebih dahulu melakukan transaksi negosiasi jual beli hp melalui media sosial.
Hingga akhirnya terjadi kesepakatan antar keduanya melakukan transaksi ponsel pintar dengan cara COD di kos-kosan milik pelaku yang ada di Jalan Rajasanegara, Desa Banjaragung, Puri, Mojokerto.
“Pelaku memesan ponsel hari Minggu, tapi minta dikirim pagi tadi jam 10 ke tempat kosnya. Sebelumnya, pelaku juga membeli ponsel dari saya secara COD hari Sabtu kemarin lusa (5/2). Saat itu, lancar-lancar saja,” ungkapnya.
Sekitar pukul 10.15 WIB. Korban yang diketahui beralamatkan asal Kelurahan/Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto ini datang seorang diri mengendarai sepeda motor Honda Vario warna putih nopol S 6895 TI. Saat itu, ia bertemu dengan pelaku, serta suami dan seorang putrinya yang berusia 2-3 tahun.
“Suami dan anaknya keluar dari kos bawa kucing dan sangkarnya. Saya diminta masuk oleh pelaku ke kamar kosnya untuk mengecek kondisi ponsel,” terang OS.
Saat itu, pelaku mengaku ponsel tersebut akan dibelik oleh adiknya. Namun, posisi adiknya saat itu sedang di pasar. Tidak lama kemudian, suami pelaku yang sudah keluar dari kos menelepon nomor ponsel OS.
“Suaminya tiba-tiba telepon ke nomor saya minta tolong agar disampaikan ke istrinya supaya istrinya meminjam motor saya untuk menjemput adiknya di pasar. Kemudian pelaku pinjam motor saya, saya kasih. Saya disuguhi minuman oleh pelaku,” jelasnya.
Hingga sekitar 15 menit OS menunggu seorang diri di kamar kos tersebut, pelaku tak kunjung kembali. Ia lantas keluar dari kos untuk menelepon nomor ponsel pelaku. Ternyata nomor ponselnya sudah diblokir pelaku. Beruntung ponsel yang akan ia jual masih berada di meja kamar kos pelaku.
Merasa di tipu, korban akhirnya mendatangi pemilik kos untuk melihat rekaman CCTV dan meminta identitas pelaku. Karena sejak awal bertemu, ia tidak mengetahui nama pasangan suami istri tersebut.
Berdasarkan foto KTP yang diterima pemilik kos, pelaku bernama Siti Fatimah (31), warga Desa Tiron, Kecamatan Banyakan, Kediri. Sedangkan berdasarkan dokumen foto copy KTP, suaminya adalah Angga Fardian (36), warga Desa Sogo, Kecamatan Balirejo, Madiun.
Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakaengalami kerugaian hingga mencapai puluyjuta rupia dan kasus ini telah dilaporkan kepada pihak kepolisian.
“Sudah saya laporkan ke Polsek Puri. Nilai kerugian saya sekitar Rp 14 juta,” tegasnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Puri Ipda Suparno membenarkan korban telah melaporkan kasus penipuan tersebut. Namun, pihaknya memilih menunggu pelaku mengembalikan sepeda motor korban.
“Kami menunggu perkembangan, kan pinjam motor belum dikembalikan, siapa tahu besok dikembalikan. Kalau belum kembali sampai 24 jam, besok korban kami minta lapor ke sini. Kami lakukan penerbitan LP dan kami lakukan pencarian terhadap pelaku,” tandasnya.(fad/Sam)
Baca juga :