Tipu Puluhan Orang Hingga Miliaran Rupiah, Ibu muda Mojokerto Masuk Bui

Kasus penipuan masuk kerja di PT Ajinomoto, Kabupaten Mojokerto kembali terulang. Beberapa hari yang lalu polisi berhasil mengamankan seorang wanita muda sebagai pelaku penipuan.

Pelaku adalah Dessy Rohmawati (30) tidak lain adalah mantan pekerja kontrak PT Ajinomoto. Warga Dusun Clangap, Desa Mlirip, Kecamatan Jetis dikabarkan menyerahkan diri pada sejak Rabu, (09/02/022) usai menipu puluhan orang dengan menjanjikan bisa berkesempatan bekerja di PT Ajinomoto. Akibat perbuatannya pelaku untung miliaran rupiah.

Kasi Humas Polresta Mojokerto Ipda MK Umam menjelaskan, saat ini pelaku yang sempat buron ink sudah mendekam dijeruji besi rumah tahanan (rutan) Polresta Mojokerto setelah di jadikan sebagai tersangka tunggal.

“Dia (DR) melarikan diri sudah sebulan. Rabu siang dia memenuhi panggilan kedua penyidik Satreskrim sebagai saksi kasus penipuan loker. Selanjutnya terhadap pelaku dilakukan penangkapan untuk kemudian ditahan,” ujar Umam, Senin, (14/02/2022).

Ibu dua orang anak ini, mengakui telah melakukan aksi penipuan terhadap puluhan orang. Modusnya, DR menjanjikan korbannya bisa lolos sebagai karyawan kontrak di PT Ajinomoto asalkan membayar sejumlah uang mulai Rp20 juta sampai Rp45 juta.

Dari aksinya yang berlangsung sejak 2019, korban diperkirakan mencapai 60 orang dengan kerugian sekitar Rp2,5 miliar. Dessy pun memutar uang tersebut untuk dikembalikan ke korban-korbannya. Sebab pekerjaaan yang dijanjikan ternyata tidak ada.

“Pelaku juga mengaku menggunakan uang tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan liburan. Jadi gali lubang tutup lubang. Uangnya diputar juga untuk dikembalikan ke korban yang menagih,” ia menjelaskan.

Menurut Umam, belum ada orang yang diloloskan Dessy bekerja. Namun, selain karena dikenal sebagai mantan pekerja kontrak di PT Ajinomoto, dia juga memberikan jaminan bakal mengembalikan uang bagi pelamar yang gagal. Hal itulah yang ditengarai membuat korbannya sampai puluhan orang.

Hingga akhirnya, uang yang dibawa habis dan pelaku terus didesak para korban. Pelaku Dessy sempat melarikan diri bersama suaminya. Sampai pada Jumat, 4 Januari 2022 sejumlah perwakilan korban melapor sebab pelaku sudah tak ada di rumahnya. Dessy kabur ke Jawa Tengah, dan menginap di hotel yang ada di Solo dan Semarang.

“Pergi untuk menenangkan diri karena diburu terus. Dia pun dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun penjara,” tandasnya.(fad/Sam)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :