Tak Ber IMB, Puluhan Rumah di Mojokerto Disegel Satpol PP.

Sebanyak 20 unit bangunan rumah disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto. Rumah-rumah ini disegel karena tak berizin alias tak dilengkapi dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Bahkan sebagain rumah yang telah disegel telah dihuni.

Penyegelan 20 unit rumah tersebut berada perumahan milik developer Ahsana Group, di Jalan Raya Tropodo, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto pada Senin (15/2/2022).

Kepala Seksi Penyuluhan dan Informasi Satpol PP Kota Mojokerto, Durman Sihombing menjelaskan pihaknya terpaksa menyegel 20 rumah Developer Ahsana Group lantaran yang bersangkutan belum mengantongi site plan dan juga Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Penyegelan yang dilakukan kali ini, merupakan tindak lanjut dari sejumlah teguran terhadap pihak developer Ahsana Group.

“Kita telah melayangkan tiga kali surat peringatan yakni pertama pada 21 Desember 2021, peringatan kedua 4 Januari 2022 dan peringatan ketiga pada 11 Januari Tahun 2022,” ungkapnya.

Namun pihak developer tidak menghiraukan dan mereka bersedia unit rumah yang belum mengantongi izin IMB disegel.

Lebih lagi, tindakan yang dilakukan kali ini juga berdasarkan Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 3 Tahun 2021 dan Perda Nomor 5 Tahun 2017.

“Sesuai Perda tersebut tentang bangunan dan gedung sebelum melakukan aktivitas terlebih dahulu memiliki IMB,” jelasnya.

Menurut dia, berdasarkan data perumahan Ahsana Group di tiga lokasi kawasan Jl Tropodo terdapat 44 unit bangunan yang ber IMB namun yang memiliki IMB masih 8 unit rumah.

“Jadi kita segel menggunakan Banner untuk unit rumah yang belum memiliki IMB penyegelan sampai nanti yang bersangkutan telah memiliki site plan dan izin IMB,” terangnya.

Sementara itu, Fatkhur Rozi Tim Legal Ahsana Group mengaku, telah berusaha semaksimal mungkin untuk berusaha memenuhi sejumlah persyaratan dalam mendirikan bangunan termasuk Izin mendirikan Bangunan (IMB) dan pengajuan resi. Hanya saja sampai saat ini pihak Ahsana Group kesulitan dan terkendala sejumlah persoalan.

Diantaranya perbedaan peraturan daerah tahun 2011 dan perda terbaru yakni 2021. Kemudian dirinya mengaku merasa dipersulit dengan aturan yang terbaru.

” Di 2021 ini ada aturan baru dan bertolak belakang dengan aturan yang sebelumnya. Sehingga saat tim survei ke sini IMB itu ditolak karena harus pengesahan site plan. Harusnya site plan ini untuk PT dan kita tidak pernah memakai PT,” jelasnya.

Dirinya mengaku dari ratusan bangunan rumah garapan Ahsana Group ini memangaih banyak yang tidak memilki izin bangunan alias (IMB). Hanya sebagaian bangunan yang telah mengantongi IMB.

Sementara, dari 20 rumah yang sebagaian telah dihuni dan kini disegel oleh satpol PP. Pihaknya sebelumnya telah melakukan sosialisasi dan pemberitahuan terhadap pemilik.

“Kita sudah melakukan pengumuman kepada warga. Dan kita juga sudah melakukan sosialisasi terkait hal ini, nanti jika ada yang bertanya makan akan kita tunjukan semua yang sudah kita lakukan,” tegasnya.(fad/Sam)

Baca juga :