Sidang Perdana, Randy Didakwa Dua Kali Lakukan Aborsi.

Sidang perdana kasus Aborsi dengan tersangka Pecatan polisi berpangkat Bripda, Randy Bagus Hari Sasongko (21) hari ini Kamis (17/02/2022).

Dalam pembacaan dakwaan, Jaksa penuntut umum (JPU) Ivan Yoko Kasih Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto mendakwa Randy Bagus Hari Sasongko dengan pasal 348 ayat (1) KUHP lantaran terdakwa dinilai dua kali menggugurkan kandungan kekasihnya, Novia Widyasari Rahayu (23).

Dalam sidang yang berlangsung hampir satu jam di Ruang Tirta PN Mojokerto secara tatap muka ini, kuasa hukum Randy mengajukan keberatan terhadap dakwaan JPU.

Dalam proses persidangan Pecatan Polisi berpangkat Bripda didampingi oleh Liam pengacara yang masing-masing Elisa Andarwati, Wiwik Tri Haryati, Sugeng Prayitno, Angga Racha Wijaya dan Rora Arista Ubariswanda.

Sugeng Prayitno salah satu kuasa hukum Randy saat dikonfirmasi belum bisa menyampaikan poin-poin keberatan terhadap dakwaan JPU. Karena pihaknya baru saja menerima surat dakwaan.

“Keberatan nanti kami sampaikan minggu depan. Karena kami baru saja menerima dakwaan. Kami kan belum baca, kami pelajari dulu. Baru hari ini dakwaan kami terima dari JPU,” tegasnya.

Usai persidangan berlangsung, Ivan Yoko Jaksa Penuntut Umum (JPU) menambahkan akan menghadirkan 21 saksi dalam persidangan yang akan datang.

“Kita akan menyusun saksi mana yang prioritas untuk kita hadirkan dan kita pelajari lagi, dalam pembuktian nanti” jelasnya.

Sementara terkait salinan dakwaan yang ditudingkan kuasa hukum Randy baru diberikan dihari pertama persidangan, pihaknya membantah jika salinan dakwaan baru di berikan hari ini. Sebab saat tahap dua pihaknya sudah menerangkan dan bacakan isi dari dakwaan tersebut.

“Kita sudah terangkan dan sudah kita bacakan dakwaan dan sudah kita berikan, tau sendiri tahap dua lama itu karena mambaca itu dan mereka sudah menjawab atas pertanyaan itu,” tegasnya.

Dia berujar, jika dakwaan yang disangkakan terhadap Pecatan polisi berpangkat Bripda, Randy Bagus Hari Sasongko ini merupakan dakwaan alternatif yakni pasal 348 ayat (1) KUHP yakni membantu mengugurkan atas persetujuan korban.

Sebelumnya, seorang mahasiswi berinisial NW (23) asal Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto ditemukan tak bernyawa oleh seorang juru kunci makam dusun pada Kamis (02/12/2021). Korban meninggal dengan posisi terlentang tepat di samping makam sang bapak. Korban meninggal meninggal usai menegak minuman bercampur potasium.

NW merupakan kekasih dari Bripda Randy Bagus anggota Polisi Aktif di Polres Pasuruan. Setelah beredar luas di media sosial terkait aborsi yang dilakukan NW akhirnya Randy Bagus ditetapkan tersangka oleh Polda Jatim dalam kasus turut serta kasus aborsi yang dilakukan oleh NW.

Pada Kamis, 27 Januari 2022 lalu, akhirnya Bripda Randy Bagus (21) dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Hukuman PTDH itu diputuskan dalam sidang Kode Etik Profesi Polisi (KEPP) di Ruang Sidang Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Mapolda Jatim.

Hukuman pemecatan diberikan setelah Bripda Randy terbukti terlibat dalam kasus aborsi mahasiswi asal Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto berinisial NW, 23 tahun. Keduanya pernah memiliki hubungan asmara.(fad/Sam)

Baca juga :