Seorang pelajar mendapatkan restorative justice (RJ) atau pengampunan hukum oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto. Kini, pelaku yang masih berusia pelajar kelas 3 ini telah bebas setelah melakukan pengeroyokan anak sebayanya.
Pemberhentian kasus pengeroyokan yang melibatkan dua pemuda dari dua perguruan silat. Yakni, KR, 18 tahun sebagai tersangka dan AA umurnya 17 tahun, ini dilakukan di kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto pada, Jumat (25/03/2022).
Salah satu pertimbangan jaksa menerapkan restorative justice terhadap kasus ini, yakni adanya kesepakatan perdamaian dengan syarat secara terbuka antara korban dan pelaku. Selain itu, pemberhentian kasus ini juga dengan harapan tidak ada lagi kasus yang bersinggungan antar perguruan silat di Kabupaten Mojokerto.
Ditambah, pelaku yang sebelumnya terancam dengan pasal 76c junction Pasal 80 ayat 1 UU perlindungan anak ini juga masih berstatus pelajar.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Gaos Wicaksono mengatakan, RJ ini dilakukan sesuai perintah Jaksa Agung, dan tentunya disertai dengan syarat-syaratnya yang haru dipenuhi. Diantaranya adanya perdamaian antar kedua belah pihak.
Sehingga, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kabupaten Mojokerto pada Kamis, 24 Maret 2022 melakukan ekspose untuk permohonan atau usulan RJ dengan Jaksa Agung Muda (JAM) Pidum RI lewat via zoom. Dan hasilnya disetujui untuk dilakukan RJ dan dikeluarkan surat ketetapan penghentian tuntutan.
“Saat perdamaian memang sempat terjadi tiga kali perdamaian, sebab pihak korban meminta permohonan maaf secara terbuka di depan tokoh masyarakat dan penandatanganan saksi yang diinginkan korban,” bebernya.
Sementara itu, Kasipidum Kejari Kabupaten Mojokerto Ivan Yoko mengaku, RJ kasus perlindungan anak baru pertama kali di Jawa Timur. Terlebih di Kejari Kabupaten Mojokerto baru pertama kali dilakukan di tahun 2022 ini.
“Ada banyak alasan, sehingga kita lakukan restorative justice (RJ) terhadap kasus ini. Semua saling bersaudara, jangan adalagi perselisihan perguruan silat di Mojokerto. Ini tujuan JPU dilakukannya RJ atas kasus yang disangkakan Pasal 76c junction Pasal 80 ayat 1 UU perlindungan anak,” ujarnya.
Sementara itu, ayah korban AA, Kusnadi, berharap agar tidak ada lagi peristiwa perkelahian antar perguruan silat, hingga melibatkan anak-anak di bawah umur. Selain itu, Kusnadi menegaskan, agar dimasing-masing pengurus lebih menekankan kepada anggotanya jangan sampai melakukan penganiayaan lagi.
“Saya pribadi, sebagai orang tua ini menjadi efek agar kami bisa instropeksi diri. Begitu juga dengan oknum perguruan bisa membuat (anggotanya) tidak mengulangi kejadian (penganiayaan) ini lagi,” tegasnya.
Sebelumnya, kasus pengeroyokan yang dilakukan oleh pelaku Khoirul Ramadani, bermula saat ngopi bareng di wilayah Pacet. Saat asyik nongkrong kemudian berpapasan dengan korban Ahmad Abdullah Syakir, 17 tahun sekitar pukul 18.30 WIB pada Minggu, 2 Januari 2022.
Terjadilah percekcokan diantara mereka hingga perkelahian, dimana korban dikeroyok oleh dua orang. Tak Terima korban melakukan pelaporan ke polisi pada Senin, 3 Januari 2022. Kemudian, kedua pengeroyok berhasil diamankan dan diterapkan tersangka oleh penyidik pada 8 Januari 2022. Satu tersangka lainnya yang juga anak-anak dan sudah di dispersi di kepolisian.(fad/Sam)
Baca juga :