Sebanyak lima tersangka kasus penyalahgunaan narkoba berhasil diamankan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Mojokerto. Dari tangan para tersangka petugas berhasil menyita 26,86 gram narkotika.
Lima tersangka tersebut berhasil diamankan sejak awal Januari 2022 hingga Maret 2022. Kelimanya yakni Nova Rizki Iswantoro alias Sotak, (25), Rian Wahyu Satrio Utomo alias Soplet, (31) asal Desa Ketapanrame, Kecamatan Trawas. Kemudian Roi Maglukan, 43 tahun di sebuah rumah di Desa Banjarsari, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.
Sementara dua tersangka lain yakni Dwi Agus Setyawan alias Ceper, 32 tahun warga Madiun yang berdomisili di Dusun Wuluh, Desa Kesamben, Kabupaten Jombang dan Maulana Syarif Ahmad alias Sedot, 21 tahun warga Bojonegoro yang bertempat tinggal di Dusun Ngerco, Desa Pojokrejo, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang.
Kepala BNNK Mojokerto AKBP Suharsi mengatakan, penangkapan terhadap para tersangka ini dilakukan dalam kurun waktu awal bulan sampai Maret 2022 dengan jumlah total barang bukti 26,86 gram narkotika.
“Penangkapan ke lima tersangka ini dari tiga laporan masyarakat yang berbeda di Kabupaten Mojokerto dan Kabupaten Jombang. Yakni, tempat kejadian perkara (TKP) pertama di Jalan Raya Trawas, Kecamatan Trawas pada 26 Januari 2022,” ungkapnya, Sabtu (02/04/2022).
Dia menjelaskan, kali pertama petugas berhasil mengamankan dua tersangka yang ada di Kecamatan Trawas, yakni Nova Rizki Iswantoro alias Sotak, (25), Rian Wahyu Satrio Utomo alias Soplet, (31). Dari tangan keduanya petugas berhasil menyita 1,08 gram dan 0,66 gram sabu.
Kemudian di penangkapan yang kedua petugas berhasil mengamankan sabu seberat 12,45 gram dari seorang tersangka Roi Maglukan, 43 tahun di sebuah rumah di Desa Banjarsari, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.
“Penangkapan kedua, BB nya seberat 12,45 gram. Tersangka dikenakan pasal 114 (2) subsider 112 (2),” ujarnya.
Dan yang terakhir, petugas mengamankan dua pelaku kasus peredaran narkoba yang dikendalikan oleh warga asal Jombang di Jalan Raya Desa Pojokrejo, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang
“Yang terakhir kita melakukan penangkapan itu pada pada 14 Maret 2022, kita mengamankan dua tersangka lagi,” bebernya.
Keduanya yakni Dwi Agus Setyawan alias Ceper, 32 tahun warga Madiun yang berdomisili di Dusun Wuluh, Desa Kesamben, Kabupaten Jombang dan Maulana Syarif Ahmad alias Sedot, 21 tahun warga Bojonegoro yang bertempat tinggal di Dusun Ngerco, Desa Pojokrejo, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombangdengan barang bukti sabu seberat 12,67 gram.
“Dari dua tersangka di Jombang, hanya satu kedapatan ditangannya sabu seberat 12,67 gram. Namun, keduanya dikenakan pasal 114 (2) subsider 112 (2) subsider 132 (1),” tandasnya.(fad/Sam)
Baca juga :