Polisi Amankan Uang Baru Senilai 3,7 M di Eksit Tol Mojokerto, enam orang diamankan.

Anggota Satreskrim Polres Mojokarto Kota mengamankan uang baru senilai 3,7 milyar lebih di Exit Tol Mojokerto Barat (Mobar), Jalan Raya Desa Pagerluyung.

Uang milyaran yang rencananya akan di edarkan di pinggir jalan ini, kini diamankan di Polresta Mojokerto. Selain itu polisi juga mengamankan enam orang.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Rizki Santoso mengatakan, uang senilai milyaran rupiah ini diamankan dari dalam mobil Grandmax dan Pajero yang ditumpangi beberapa orang saat berhenti di pintu TOL dan menurunkan barang yang dibungkus plastik.

Awalnya, polisi menduga uang tersebut merupakan uang palsu yang akan diedarkan jelang hari raya Idul fitri. Mengingat animo masyarakat di Indonesia yang memiliki tradisi membagikan uang saat hari Lebaran.

“Awal itu dari anggota Sat Samapta melakukan patroli lalu menemukan kecurigaan, kemudian anggota berkoordinasi dengan Satreskrim. Saat kita cek ternyata ada tumpukan uang baru,” ucapnya.

Rizki menambahkan, tumpuka uang asli yang masih berlabel dari Bank Indonesia (BI) itu rencananya akan diedarkan di Jawa Timur. Saat diamankan uang itu dalam bentuk pencahan Rp 1.000, Rp 2.000, Rp 5.000, Rp 10.000 serta Rp 20.000

“Peredarannya diduga melalui penukaran uang di pinggir-pinggir jalan. Terduga pelaku yang kami amankan kemungkinan besar pengepul besar dan akan ditukarkan di pinggir jalan,” katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, sejauh ini dari total uang yang ditemukan sekitar 5 Milyar Rp1,2 miliar telah beredar di Jombang dan Nganjuk.

“Dari pengakuan yang bersangkutan mendapatkan uang itu dari salah satu bank di daerah Jawa Barat. Kami mengupayakan dalam penyelidikan terkait SOP pengeluaran uang tersebut dari bank di Jawa Barat tersebut,” katanya.

Selain menyita uang Rp 3,7 miliar, pihak kepolisian juga mengamankan 6 orang. Sebanyak 5 orang merupakan warga asal Sidoarjo, sedangkan 1 orang warga di luar Jatim.

Hanya saja, enam orang yang diamankan berstatus sebagai saksi yang diperiksa. Termasuk pemilik mobil Granmax berinisial JE (29) warga Kabupaten Sidoarjo serta keempat rekannya yang merupakan pemesan uang.

“Keenamnya saat ini statusnya masih saksi karena terkait pidananya belum tercukupi. Namun, tidak menutup kemungkinan terkait dengan penemuan ini akan secepatnya terbukti perbuatan melawan hukumnya,” tandasnya.(fad/sam)

Baca juga :