Ribuan Pil Dobel L di Mojokerto Diamankan Aparat

Anggota Polsek Gondang mengamankan seorang pria pengedar pil dobel L. Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 2 ribuan lebih pil dobel L.

Kapolsek Gondang AKP Syaiful Isro mengatakan, pelaku diketahui bernama Akhmad Sulaiman Afandi (28) warga Dusun/Desa Karangdiyeng, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto yang menyimpan ribuan pil dobel L tersebut.

Pelaku diamankan petugas dirumahnya pada akhir bulan Mei 2022 setelah menjadi daftar pencarian orang (DPO). Dari tangan pelaku dan hasil pengeledahan, petugas mendapati dua botol plastik warna putih yang berisi pil double L yang masing-masing botol berisi 1000 butir. Kemudian tiga klip plastik berisikan 150 butir pil dobel L.

“Diamankan dirumahnya oleh anggota setelah dilakukan pengintaian, total barang bukti ada 2.150 ribu butir pil koplo,” ungkapnya, Senin (06/05/2022).

Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan ke Polsek Gondang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Kita juga masih melakukan pengembangan untuk mencari pemasok pil dobel L ini,” tegasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan dengan pasal 197 Subs pasal 196 Jo pasal 98 ayat 2 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009, tentang kesehatan.(fad/Sam)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :