Home industry pembuatan sandal jepit di Keluruhan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Lantaran, belum memiliki kelengkapan izin, dan menimbulkan aroma tak sedap, pada Senin, 18 Juli 2022.
“Sudah bisa menunjukkan NIB, tapi belum bisa menunjukkan IMB. Untuk sementara kita lakukan penindakan, sampai izin semua terbit,” ucap Sekretaris Satpol PP Kota Mojokerto Ganesh P Kresnawan.
Ia menjelaskan, pihaknya turun langsung bersama DLH dan perangkat setempat untuk memastikan kebenaran aduan dari masyarakat sekitar yang resah akan adanya dampak dari limbah yang menguap di lingkungan.
Dimana pihak pengelola sudah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB), namun masih belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Sehingga pihaknya, harus melakukan penindakan sementara dengan menghentikan aktivitas di dalam home industry dan menyegel area depan bangunan. Hingga izin semua sudah lengkap.
“Untuk itu kami turun bersama DLH dan Pak Lurah, berdasarkan aduan warga dampak dari limbah yang menguap. Lalu mengecek kelengkapan izin usaha dan bangunan yang lengkap,” ujarnya.
Ia memastikan, nantinya jika sudah memiliki kelengkapan izin dan terbit. Maka pemilik sudah bisa mengoperasikan kembali home industry yang diketahui sudah beroperasi hampir dua bulan ini.
“Ini pemilik kooperatif, akan ke kantor untuk mengurus kelengkapan izin. Supaya bisa kembali beroperasi lagi,” ia memungkasi.(fad/Sam)
Baca juga :