Tiga Pasang Kumpul Kebo di Mojokerto Diamankan Polisi

Tiga pasang bukan suami istri kembali diamankan anggota SatSamapta Polres Mojokerto di kos-kosan di Kota Mojokerto. Petugas juga menemukan barang bukti berupa minum beralkohol, Selasa (16/8/2022).

Pasangan bukan Pasutri itu diamankan di tiga lokasi berbeda yakni rumah kos kawasan Meri, Kecamatan Kranggan dan dua kamar kos di Jalan Empunala, Kecamatan Magersari.

Kasihumas Polresta Mojokerto Iptu MK Umam mengatakan, razia kali ini dalam mengantisipasi adanya prostitusi atau adanya kamar kos yang disalah gunakan sebagai tempat asusila.

Selain itu, petugas juga mendapat aduan dari masyarakat kemudian menindaklanjuti laporan tersebut, alhasil, petugas mendapat penangkapan tiga pasangan bukan Pasutri.

“Ini dilakukan sekaligus mengantisipasi prostitusi terselubung yang berkedok rumah kos di Kota Mojokerto,”ungkapnya.

Saat ini, tiga pasangan bukan suami istri ini yang terjaring di kamar kos ini tengah diamankan ke Polresta Mojokerto.

“Tiga pasangan tanpa ikatan pernikahan di dalam kamar kos kita amankan ke Polres Mojokerto Kota guna penindakan lebih lanjut,” jelasnya.

Adapun tiga pasangan Pasutri yang diamankan di Polresta Mojokerto yakni EK (29) warga Kecamatan Puri, Kabupaten Jombang bersama pria RN (27) warga Kecamatan Kemlagi, Mojokerto. MR (24) warga Kecamatan Gondang, Mojokerto bersama SZ (27) asal Kabupaten Madiun.

Kemudian, MN (20) warga Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro bersama wanita CK (18) asal Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang diduga berbuat asusila.

“Kita mengamankan tiga botol minuman beralkohol dan gelas di salah satu kamar kos yang jadikan tempat mabuk-mabukan,” bebernya.

Ia mengatakan tiga pasangan bukan Pasutri kini menjalani pemeriksaan di ruangan  Tipiring Sat Samapta Polresta Mojokerto. Pihaknya juga berkoordinasi bersama Dinas Sosial Kota Mojokerto guna penindakan lebih lanjut.

Atas perbuatannya ketiga pasangan bukan Pasutri itu dijerat Pasal 92 ayat 1 Jo Pasal 70 Perda Kota Mojokerto Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tramtibum, setiap orang dilarang membentuk dan atau mengadakan perkumpulan yang mengarah ke perbuatan asusila.(fad/Sam)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :