Lima Napi Mojokerto Bebas di Momen HUT RI ke-77.

Lima narapidana Kelas IIB Mojokerto bebas di momen HUT RI ke-77. Sementara sebanyak 443 narapidana lain turut mendapatkan remisi umum.

Kalapas Klas IIB Dedy Cahyadi mengatakan, remisi HUT RI ke-77 ini dilakukan setelah pihaknya mengajukan kepada pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Diri 443 narapidana yang diajukan terdapat 17 narapidana yang langsung menghirup udara bebas. Hanya saja, 12 napi itu masih harus menyelesaikan administrasi dan denda yang belum terselesaikan. Sementara 5 napi yang langsung bebas.

Dan untuk 426 narapidana lain yang sempat diajukan hanya mendapatkan pengurangan hukuman kurungan. Mulai dari satu bulan sampai dua bulan sampai dengan lima bulan ke depannya.

“Pemberian remisi bentuk perhatian negara, bukan hanya Kemenkumham, tapi juga kepala daerah sebagai wakil pemerintah pusat. Napi adalah masyarakat Kota maupun Kabupaten Mojokerto yang harus mendapatkan perhatian ketika bebas nanti,” ungkapnya, Kamis (18/08/2022).

Nantinya, lanjut Dedy, akan ada sekitar 100 narapidana Lapas Klas IIB lagi yang akan mendapatkan remisi setelah diusulkan ke Kejaksaan.

“Semoga dengan suasana kemerdekaan ini dapat membawa semangat kepada siapa saja yang merayakannya. Selaras dengan tema kernerdekaan tahun ini yaitu “PULIH LEBIH CEPAT DAN BANGKIT LEBIH KUAT,” tandasnya.(fad/sam)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :