Jual Sabu Hingga Pil Dobel L dengan Harga Miring, Dua Emak Emak di Mojokerto Diringkus

Polresta Mojokerto berhasil meringkus 33 Pengedar sekaligus bandar barang haram selama 22 Agustus-2 September. Dari 33 pelaku terdapat 2 pelaku perempuan yang turut diamankan.

Dua perempuan yang berstatus ibu rumah tangga tersebut, yakni DS (34) warga Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto dan UJ (28) IRT yang tinggal di Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto.

Dari tangan kedua perempuan tersebut petugas berhasil mengamankan dua paket sabu sabu seberat 1,44 gram sabu 2,18 gram, 5.000 butir pil dobel L, 28.000 butir pil Y atau pil koplo berlogo “Y”.

Kasatnarkoba Polresta Mojokerto AKP Edy Purwo menjelaskan, keduanya diamankan di dua lokasi berbeda saat operasi tumpas narkoba semeru 2022.

Dari hasil penangkapan terhadap petugas berhasil mengamankan dua paket sabu dan juga 5.000 butir pil dobel L dan juga 28.000 butir pil Y atau pil koplo berlogo “Y”.

“Pil dobel L dan pil Y itu kandungannya sama,” bebernya.

Dari hasil pemeriksaan, barang bukti pil dobel L berlogo Y ini, banyak diedarkan wilayah Jombang ke barat. Sedangkan di Mojokerto sendiri umunya pil double L. Meski begitu, kini pil Y mulai masuk ke wilayah hukum Polresta Mojokerto dan menyasara kalangan menengag ke bawah.

“Beredarnya di Mojokerto sudah ada (peminat pil Y). Hanya yang paling banyak peminatnya pil Double L,Dimana peminatnya para pelajar, buruh kasar (kuli), dan driver,” ujarnya.

Sementara, Kapolresta Mojokerto AKBP Wiwit Adisatria menjelaskan, harga jual yang relatif murah menyebabkan pil Y diminati. Dimana diasumsikan 10 butir pil Y dan pil double L hanya diperjualbelikan dengan harga Rp 15.000 sampai Rp 20.000 per paket/10 butir.

Akibat perbuatannya kedua perempuan ini, dijerat dengan pasal yang berbeda tersangka DS dikenakan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Sementara, tersangka UJ dikenakan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan atau Pasal 197 sub Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.

Ia berharap semua pihak saling bahu membahu memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Mojokerto.

“Untuk itu mari bersama-sama memerangi peredaran narkoba, khusunya di wilayah Kota Mojokerto,” tandasnya.(fad/Sam)

Baca juga :