Bacok Temannya Sendiri, Tiga Pelajar SMK di Mojokerto Ditangkap, Ternyata Ini Motifnya

Sekedar informasi, dalam pasal 170 kUHP tentang pengroyokan atau kekerasan kelompok yang dulakukan didepan umum. Diantara dijelaskan : Pasal 170 KUHP berisikan bahwa orang yang secara terbuka melakukan tindak kekerasan secara bersama – sama dapat dijatuhkan sanksi berupa penjara selama paling lama lima tahun enam bulan, dan yang terbukti bersalah akan mendapatkan pidana penjara paling lama sembilan tahun jika kelompok tersebut terbukti melakukan.

AKP Gondam Prienggondhani, Kasat Reskrim Polres Mojokerto mengatakan, ketiga pelaku akan dikenakan pasal 170 KUHP subsider pasal 351 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Sementara mengenai motif pelaku nekat membacok korban sepulang sekolah, kata Gondam, pelaku berinisial FBH (18) ini merasa sakit hati karena sering dibuly atau dirundung oleh korban.

Lalu, umtuk melancarkan aksinya, pelaku FBH meminta bantuan dua temannya, yakni MS (20) dan MRS (22). Jadi, motifnya sakit hati atau balas dendam. Bahkan, korban juga pernah berkelahi dengan pelaku FBH.(tim/sma)

Baca juga :