Satu Mobil Pick Up Miras Oplosan Diamankan Polisi di Mojokerto

MOJOKERTO – Anggota Satsamapta Polresta Mojokerto mengamankan mobil pick up bermuatan ratusan botol minuman keras.

Ratusan botol miras oplosan dengan merek arak bali ilegal ini diamankan petugas di Jalan Raya Lingkungan Kuwung, Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, pada Rabu, (19/10/2022) sekitar pukul 08.00 WIB.

Kasi Humas Polresta Mojokerto Iptu MK Umam mengatakan, total ada 210 botol minuman keras yang diamankan petugas. Saat ini ratusan botol berisikan minuman keras ini telah diamankan petugas di Mako Polresta Mojokerto.

Kata Umam, penangkapan terhadap pengendar minuman keras ilegal ini dilakukan saat petugas melakukan patroli. Terlebih, sebelumnya petugas telah mendapat informasi adanya transaksi minuman keras di Kota Mojokerto.

“Kami amankan sekitar pukul 08.00 WIB, dalam satu unit pick up yang ditutup terpal, total ada 120 botol minuman beralkohol jenis arak Bali kemasan @600ml, dan 90 botol minuman beralkohol jenis arak Bali merk Arak Ajik kemasan @500 ml,” ungkapnya.

Kata dia, ratusan arak Bali dengan dua jenis ukuran ini dimuat oleh tiga orang asal Kecamatan Ledokombo, Kabupaten Jember, masing-masing HP (35), HA (23), dan DI (22).

Untuk upaya penyelidikan, para pelaku beserta barang bukti (BB) ke Polresta Mojokerto untuk dilakukan proses hukum.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku disangkakan pasal 25 ayat 2 Perda Kota Mojokerto Nomor 2 tahun 2015 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.(tim/sma)

Baca juga :