Tiga Pembunuh Pengurus IPNU di Mojokerto Terancam Hukuman Mati

MOJOKERTO – Kasus pembunuhan terhadap Ahmad Hasan Muntolip (26) Pengurus Anak Cabang Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (PAC IPNU) Kecamatan Mojosari yang mayatnya ditemukan di tepi jurang Jalan Raya Pacet-Cangar, Mojokerto diduga bermotor piutang.

Polres Mojokerto sudah berhasil menangkap tiga pelaku, yakni kakak beradik Muhammad Nur Hidayatulloh alias Dayat (25) warga Dusun Tegalsari, Desa/ Kecamatan Puri berperan sebagai otak pembunuhan sekaligus eksekutor yang membunuh korban.

Dan, Muhammad Siro Juddin alias Udin (27) berperan menyiapkan alat dan membantu merencanakan membunuh korban di Toko Jaya Gorden di Jalan Airlangga, Mojosari, pada Senin (21/11/2022) sekitar pukul 20.15 WIB.

Polisi juga mengamankan tersangka perempuan bernama Anis Anjarwati alias AJR (27) warga Kecamatan Puri, Mojokerto yang turut serta membantu kejahatan pembunuhan. Ia terlibat memastikan keberadaan korban dengan janjian menemui korban di tempatnya bekerja di Toko Jaya Gorden Mojosari.

Kapolres Mojokerto, AKBP Apip Ginanjar mengatakan, dalam kasus pembunuhan terhadap Ahmad Hasan Muntolip (26) asal Dusun Jurangsari, Desa Belahan Tengah, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto ini. Pihaknya sudah menetapkan tiga tersangka yang akan dijerat dengan pasal berlapis yang mengarah ke pembunuhan berencana.

Para tersangka ini telah melakukan pembunuhan atau pencurian disertai kekerasan dan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Lalu, mayat korban dibuang di tepi jurang Jalan Raya Pacet-Cangar.

“Tersangka ada tiga orang, satu pelaku utama MNH alias Dayat selaku eksekutor (Membunuh korban) dan dua tersangka lain turut membantu menyiapkan alat untuk menusuk dan sarana kendaraan,” jelasnya di Mapolres Mojokerto, Selasa (29/11/2022).

Berita Lanjutan : Ini Total Hutang Korban. Dan yang Bikin Pelaku Nekat Bunuh dengan Sadis….

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :