Tiga Pembunuh Pengurus IPNU di Mojokerto Terancam Hukuman Mati

Kapolres menyebut, motif pembunuhan korban terkait piutang sebesar Rp 7 juta. “Tersangka MNH alias Dayat melakukan pembunuhan dilatarbelakangi masalah utang-piutang yakni Rp.4,5 juta dan Rp.2,5 juta yang dipinjam korban enam bulan lalu,” ungkapnya.

Sesuai pengakuan tersangka, mereka sempat beberapa kali menagih utang namun korban mengelak dan menjanjikan akan membayarnya. Puncaknya, tersangka kesal lantaran korban memblokir nomor Handphone saat ditagih utang tersebut.

“Tersangka merasa kesal, WhatsApp diblokir oleh korban dan merencanakan pembunuhan ini,” kata Apip.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 atau Pasal 338 dan atau 356 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) dan atau Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup maksimal 20 tahun.(tim/sma)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :