BEJAT, Ayah di Mojokerto Perkosa Anak Kandung Usai 40 Hari Istrinya Meninggal

Setelah kasus ini ditangani pihak kepolisian, pelaku SL pun dibawa ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto untuk diperiksa. Kemudian ditahan di Rutan Polres Mojokerto untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kepada petugas, SL yang merupakan pegawai koperasi di Kecamatan Sooko, Mojokerto ini mengakui perbuatannya. Bahkanpelaku juga mengaku sering memperkosa putri kandungnya dalam 2 tahun terakhir hingga amaknya saat ini hamil 6 bulan.

Akibat perbuatannya,. Bapak 3 anak warga Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto ini dijerat dengan pasal 81 ayat (1), (2) dan (3) junto pasal 76D junto pasal 82 ayat (1), (2) dan (3) junto pasal 76E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.(tim/sma)

Baca juga :