Mojokerto – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto akhirnya menjatuhi hukuman atau vonis kepada terdakwa kasus arisan fiktif, yakni Imelda Magdalena dengan hukuman 2 tahun dan 3 bulan penjara.
Terdakwa Imelda Magdalena asal Desa Randegan, Kecamatan Dawarblandong itu dinyatakan terbukti bersalah telah melakukan penipuan terhadap temannya sendiri dengan modus menjual 22 arisan fiktif.
Sidang digelar di Ruangan Cakra, PN Mojokerto sekitar pukul 12.00 WIB, dipimpin Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak. Terdakwa dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur pasal 372 KUHP.
Sementara vonis yang diputuskan hakim, yakni 2 tahun dan 3 bulan penjara merupakan vonis yang lebih berat dibanding tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) yang hanya menuntut 2 tahun penjara.
M Fajaruddin, JPU yang menangani kasus Imelda ini membenarkan jika vonis majelis hakim naik 3 bulan dari tuntutan JPU. “Tuntutan kami 2 tahun penjara, Divonis 2 tahun 3 bulan penjara,” ungkapnya.
Mengenai modus yang dilakukan Imelda dalam kasus ini adalah, terdakwa Imelda memang menggelar arisan dengan peserta emak-amak warga Desa Sumberwuluh. Salah satu pesertanya adalah Nova Fatmawati, teman Imelda.
Nah, tiba-tiba, Imelda menawari Nova jika ada orang yang jual arisan dengan harga murah dengan alasan butuh uang. Lantas, Nova membelinya dan uangnya langsung ditransfer. Modus itu pun berulang hingga mencapai 22 arisan dengan total Rp 82 juta terhitung sejak 16 Desember 2021 sampai 27 April 2022.
Padahal, sebenarnya tidak ada yang menjual arisan dan itu hanya akal-akalan Imelda. Kasus ini pun terbongkar ketika semua arisan yang sudah terlanjur dibeli Nova tak pernah cair. Merasa ditipu teman sendiri, akhirnya kasus ini pun dilaporkan ke polisi,
Hingga akhirnya, kasus masuh tahap vonis di persidangan dan Imelda Magdalena divonis hukuman 2 tahun dan 3 bulan penjara.(tim/sma)
Baca juga :