Seorang pria asal Mojokerto nekat menipu korbannya hingga mencapai ratusan juta rupiah. Modusnya, pria tersebut mengaku anggota KPK dan bisa meloloskan untuk jadi PNS.
Dalam aksinya, pelaku yang bernama M. Edy Suwarno (55) warga Desa Mlaten, Kecamatan Puri, Mojokerto ini mengaku sebagai anggota KPK. ia juga mengaku pernah jadi pegawai kantor Imigrasi hingga ICW.
Sementara korban yang tergiur dengan iming-iming Edy yang mengaku bisa menjadikan PNS diketahui bernama M Qosim, warga Perumahan Indraprasta, Puri, Mojokerto.
Korban mengalami kerugian hingga Rp 346 juta, yang diberikan secara tunai dan transfer kepada pelaku dalam 15 kali transaksi.
Kini, kasus penipuan yang dilakukan Edy sudah masuk tahap tuntutan di PN Mojokerto. Terdakwa Edy dituntut hukuman 3 tahun penjara oleh JPU.
Kasus penipuan ini bermula ketika Edy yang mengaku anggota KPK menemui korban bermaksud pinjam uang. Pelaku dan korban sudah saling kenal ketika kerjasama bisnis sebelumnya.
Saat bertemu, korban curhat ingin mencarikan kerja anaknya. Saat itulah dimanfaatkan Edy yang mengaku bisa memasukkan jadi PNS.
Pelaku menawarkan pilihan, mau CPNS di Pemkab Mojokerto sebagai guru atau CPNS imigrasi. Tapi harus menyiapkan dana Rp 150 juta.
Hingga akhirnya, pelaku berminat dan terhitung sejak maret 2021 hingga 1 Februari 2023, korban telah menyerahkan total uang sebanyak Rp 346 juta.
Hingga akhirnya, korban sadar kalau telah ditipu dan melaporkan kasus ini ke polisi. Dan kini kasusnya sudah masuk tahap persidangan di PN Mojokerto.(tim/SMA)
Baca juga :