5. Kepada Polisi, Laily yang bekerja sebagai tukang jahit ini mengaku melakukan persalinan seorang diri pada, Senin (8/4/2024) sekitar pukul 02.30 WIB. Lalu, bayinya dibuang di belakang rumah pamannya yang berjarak sekitar 100 meter. Bayi tersebut diletakkan di bawah rumpun bambu tanpa diberi pakaian sama sekali.
6. Laily mengaku tega membuang buah hatinya, karena hubungannya dengan AM (30) tidak direstui kedua orangtuanya.
7. Saat ini, kondisi bayi dalam keadaan sehat walfiat, setelah dapat perawatan medis. Sedangkan Laily masih lemas dan dirawat di RSUD Prof Soekandar Mojosari.
8. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 305 KUHP dan atau pasal 307 KUHP dan atau Pasal 76 b UU Nomor 35 Tahun 2014 jo Pasal 77 b UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 5 tahun 6 bulan Penjara.
(tim/SMA)