Jum’at, 22 November 2024 bertempat di Ruang Mediasi Kantor Pertanahan Kota Mojokerto telah dilaksanakan Rapat Tindak Lanjut Putusan Pengadilan.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Mojokerto, Solehudin, A.Ptnh, M.H. selaku pemimpin rapat dan Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Dr. Tumisah, S.ST., M.M., M.H. sebagai pemapar dalam kegiatan ini.
Kegiatan ini merupakan koordinasi tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap terhadap objek perkara berupa aset Pemerintah Kota Mojokerto.
Selain itu, pada kesempatan ini juga sebagai bentuk koordinasi antara Pemerintah Kota Mojokerto dengan Kantor Pertanahan Kota Mojokerto guna percepatan tanah aset milik Pemerintah Kota Mojokerto.(tim)