BPN Kota Mojokerto bersama Kemenag dan BWI Gelar Kerjasama Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf

Hari Selasa, 7 Januari 2025. Kantor Pertanahan Kota Mojokerto, Kementerian Agama Kota Mojokerto, dan Badan Wakaf Indonesia Cabang Mojokerto bekerja sama untuk mempercepat proses sertipikasi tanah wakaf. Langkah ini diambil untuk memastikan tanah wakaf dikelola secara sah, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga manfaatnya dapat dirasakan masyarakat secara maksimal.

Melalui koordinasi yang erat antar lembaga, kami berkomitmen untuk mempermudah proses sertipikasi tanah wakaf dan memastikan kepastian hukum atas aset-aset wakaf di Kota Mojokerto. Dengan sertifikat yang jelas, tanah wakaf dapat lebih optimal digunakan untuk kepentingan sosial, pendidikan, dan keagamaan.
.
Kami berharap kerjasama ini dapat menjadi contoh positif dalam upaya melindungi aset wakaf, serta memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin mempercepat proses administrasi tanah wakaf. Terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan aktif dalam mewujudkan langkah ini!

Baca juga :