
Pada hari Rabu, 22 Januari 2025, telah dilaksanakan penandatanganan Surat Pernyataan dibawah Sumpah/Janji untuk penggantian Sertipikat yang hilang. Acara ini disaksikan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Mojokerto, Solehudin, A.Ptnh., M.H., yang bertempat di ruang kerja Kepala Kantor.
Solehudin mengatakan, kegiatan ini merupakan salah satu tahapan penting dalam proses pengajuan permohonan sertipikat pengganti bagi masyarakat yang mengalami kehilangan sertipikat tanah.
Penandatanganan Surat Pernyataan dibawah Sumpah/Janji ini bertujuan untuk memastikan bahwa pemohon bersedia bertanggung jawab penuh atas keabsahan permohonannya, dan bahwa kehilangan sertipikat tersebut tidak disebabkan oleh tindakan yang melanggar hukum.
Proses ini menjadi bagian dari mekanisme yang ketat dalam memberikan jaminan kepastian hukum atas hak-hak atas tanah, sekaligus melindungi pemohon dari potensi penyalahgunaan sertipikat tanah yang hilang.
“Kami terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang transparan dan terpercaya dalam setiap proses administrasi pertanahan. Dengan adanya prosedur yang jelas, kami berharap masyarakat dapat merasa aman dan nyaman dalam mengurus segala kebutuhan administrasi pertanahan di Kota Mojokerto. Terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam proses ini, semoga layanan yang diberikan terus meningkatkan kepercayaan masyarakat,” tandasnya.(tim)
Baca juga :