
Pada hari Kamis, 15 Mei 2025, bertempat di Ruang Aula Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, telah dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Kantor Pertanahan Kota Mojokerto dengan Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto. Acara yang berlangsung dari pukul 10.00 hingga 11.00 WIB ini dihadiri oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Mojokerto, Solehudin, A.Ptnh, M.H., beserta jajaran, serta Kepala Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, Bobby Ruswin, S.H., M.H., bersama jajaran.
.
Dalam sambutannya, Solehudin menyampaikan komitmen kuat Kantor Pertanahan Kota Mojokerto untuk mempercepat proses sertipikasi rumah ibadah dari segala agama. “Kami ingin memastikan bahwa rumah ibadah yang menjadi tempat untuk mengagungkan nama Tuhan dapat memiliki kepastian hukum, termasuk dalam hal sertipikasinya. Kami juga berkomitmen untuk menyelesaikan masalah pertanahan yang terjadi pada rumah ibadah, sehingga tercipta keadilan bagi seluruh umat beragama,” tegasnya.
Menurutnya, bahwa segala proses tersebut akan tetap berlandaskan pada koridor hukum yang berlaku dan peraturan yang harus dipatuhi..
Selain itu, Solehudin juga mengungkapkan pentingnya penanganan aset pemerintah yang harus lebih proaktif. “Lembaga-lembaga pemerintah saat ini dituntut untuk lebih cermat dalam mengidentifikasi, menginventarisasi, serta mengamankan aset-aset yang dimiliki. Fenomena saat ini menunjukkan bahwa banyak aset-aset pemerintah yang digugat oleh pihak-pihak yang merasa memiliki hak atas obyek tersebut. Oleh karena itu, kerjasama ini menjadi sangat penting untuk menjaga dan melindungi aset negara agar tetap aman dan terhindar dari sengketa hukum,” tambahnya.
.
Kerjasama ini merupakan langkah strategis yang diambil oleh kedua instansi dalam rangka memperkuat pengelolaan dan penyelesaian masalah hukum di bidang pertanahan dan tata usaha negara. (tim)