Dalam rangka mewujudkan tata kelola pertanahan yang akuntabel serta menyajikan data nilai tanah yang akurat dan terbarukan, Kantor Pertanahan Kota Mojokerto menggelar Rapat Koordinasi Kegiatan Pelaporan Pembaruan Peta Zona Nilai Tanah (ZNT) Tahun Anggaran 2026, pada Kamis (22/10/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Pertanahan Kota Mojokerto ini dilaksanakan sebagai bagian dari tahapan penting pelaporan Pembaruan Peta ZNT. Pelaksanaan kegiatan ini berpedoman pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kantor Pertanahan Kota Mojokerto Nomor: SP DIPA-056.01.2.430204 tertanggal 1 Desember 2025.
Rakor strategis ini dihadiri oleh jajaran Pejabat Pengawas Kantor Pertanahan Kota Mojokerto, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Mojokerto, serta Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kota Mojokerto.
Pembaruan Peta ZNT merupakan langkah krusial dalam menyelaraskan informasi nilai pasar tanah di wilayah Kota Mojokerto. Data ZNT tidak hanya berfungsi sebagai acuan teknis pelayanan pertanahan di lingkungan Kementerian ATR/BPN, tetapi juga menjadi rujukan penting bagi Pemerintah Kota Mojokerto dalam perencanaan pembangunan daerah, penataan ruang, hingga optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Hadirnya pimpinan BPKPD dan Bapperida Kota Mojokerto dalam rapat koordinasi ini menegaskan komitmen kuat sinergi antar-instansi. Kolaborasi ini bertujuan untuk memastikan data hasil pembaruan Peta ZNT TA 2026 tepat sasaran, valid, dan dapat dimanfaatkan secara optimal oleh seluruh pemangku kepentingan.
Melalui rakor ini, disampaikan laporan evaluasi capaian kegiatan pembaruan Peta ZNT serta pembahasan masukan teknis dari instansi terkait sebelum hasil peta ZNT resmi disahkan dan dimanfaatkan untuk pelayanan publik.
1 minggu
