Sepanjang tahun 2018, sebanyak 87 perusahaan di Kabupaten Mojokerto malas membayar iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini terlihat dari jumlah surat kuasa khusus (SKK) di Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto yang menjadi dasar untuk memeriksa peruhaan yang mengabaikan kewajibannya.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, BPJS Ketenagakerjaan memang mengandeng Kejaksaan dalam upaya memberikan perlindungan bagi para pekerja, dengan cara menerbitkan Surat Kuasa Khusus (SKK).
Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Kabupaten Mojokerto, Rollana Mumpuni mengatakan, sepanjang tahun ini pihaknya sudah mengeluarkan sebanyak 87 Surat Kuasa Khusus (SKK), 52 di antaranya sudah dinyatakan klir. ’’Mereka kita panggil dan kita tagih untuk memenuhi kewajibannya,’’ ungkapnya.
Sementara sisanya, yakni 35 perusahaan lainnya, memiliki segudang alasan yang berbeda-beda dan mengelak melakukan pembayaran. Sebagian beralasan jumlah karyawan yang tak sesuai dengan yang tercatat di BPJS Ketenagakerjaan, ada juga yang menyatakan banyak karyawan musiman. “Ada juga yang memang belum mampu melakukan pembayaran,’’ Kata Rollana Mumpuni, yang akrab dipanggil Olla.
Olla juga mengatakan, untuk perusahaan yang tak mampu melakukan pembayaran, pihak kejaksaan memberikan kelonggaran dengan sistem mengangsur. Perusahaan diberikan jangka waktu tertentu untuk melunasi tunggakan yang tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara, untuk perusahaan yang beralasan pekerjanya tak sesuai dengan jumlah karyawan, diwajibkan melakukan klarifikasi. ’’Laporan ini kan seharusnya dilakukan secara rutin, sehingga tidak menjadi tunggakan bagi perusahaan, kita akan dorong itu,’’ ungkap Olla.
Menurut Kasi Datun, BPJS Ketenagakerjaan wajib dipatuhi oleh seluruh perusahaan. Karena, jaminan keselamatan ini menjadi hak para pekerja. Jika aturan ini tak diindahkan, maka perusahaan akan menerima sanksi hingga pembekuan perusahaan.
Sementara hasil upaya penertiban yang dilakukan Kejari Mojokerto ini terbilang sangat efektif. Terbukti, sejak Januari lalu mampu memulihkan anggaran BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 233.221.371.(sma/udi)
Baca juga :