Setelah membuntuti selama hampir satu tahun, BNN Kota Mojokerto akhirnya berhasil meringkus bandar kelas kakap dengan omset miliaran rupiah. Tersangka diketahui bernama Ahmad Sulem (39) asal Kedungmaling, Sooko, Mojokerto yang kontrak di perumahan Suromulang, Surodinawan Kota Mojokerto.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, penangkapan Sulem (SL) ini bermula dari penangkapan Saiful Anam (SA) yang tinggal di Pekayon gang IV, Kranggan yang ditangkap pada Sabtu (10/11) sekitar pulul 13:30 WIB saat melintas di jalan pekayon. SA ditangkap setelah menyerahkan narkoba 184.52 gram sabu ke Ali Maskur (AM) warga Kedundung Klotok, Ploso Sari, Puri, Kabupaten Mojokerto.
Selang 30 menit kemudian, AM yang sehari-harinya berkedok sebagai penjual pentol berhasil diringkus dengan barang bukti (BB) 184.52 gram sabu yang diterima dari SA. Sementara petugas juga menggeledah rumah SA dan menemukan BB sebanyak 188.68 gram sabu san 6 butir ekstasi.
AKBP Suharsi, Kepala BNN Kota Mojokerto.mengatakan, dari pengembangan kasus ini, akhirnya bandar narkoba berinisial SL berhasil ditangkap di rumah kontrakannya di Perumahan Safira No 14, Suromurukan, Suromulang, Kota Mojokerto. “Penangkapan bandar narkoba ini hasil kerjasama BNNK Mojokeryo dengan BNNP Jatim setelah dilakukan pengintaian hampir satu tahun,” ungkapnya.
Sementara dari hasil ungkap kasus ini, BNNK berhasil mengamankan BB berupa sabu-sabu total 373,1 gram, 6 butir ekstasi, 4 unit motor, 2 unit mobil Honda Jazz RS dan Nissan Navara, 4 HP, 4 ATM dan 9 rekening BCA.
Berdasarkan pengakuan SL, bandar narkoba yang diringkus. Dirinya memgaku sudah menjadi bandar selama 2 tahun dan pernah sekali pengiriman barang sebanyak 500 gram sabu melalui kurir dan pembayarannya melalui transfer.(sma/udi)
Baca juga :