Masuk Pemkot Mojokerto, Semua Tamu Bakal Disterilkan

Wajib Serahkan KTP dan Tulis Tujuannya

Pemkot Mojokerto membuat aturan baru soal tamu yang masuk ke lingkungan kantor Pemkot Mojokerto. Semua tamu yang datang kal disterilkan. Mereka harus lapor ke pos Satpol PP, mengisi buku tamu dan menyerahkan KTP.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, pemberlakuan absensi tamu ini sesuai dengan standart operasional penerimaan tamu di lingkup pemkot Mojokerto yang diatur dalam peraturan walikota (Perwali).

Choirul Anwar, Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemerintah Kota Mojokerto mengatakan, sebenarnya aturan penerimaan tamu ini sudah ada, hanya saja pemerapannya lebih ditingkatkan. “Sesuai Perwali, pelaksanakan mulai hari ini, SOP nya sedang diproses bagian organisasi,” ungkapnya.

Anwar juga mengatakan, kebijakan ini sesuai arahan walikota saat rapat dengan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) pada Senin (31/12/2018) lalu. “Aturan ini dibuat untuk memberikan standart pelayanan prima dan untuk menertibkan tamu yang masuk di lingkungan kantor pemkot,” terangnya.

Dengan aturan ini, semua tamu yang masuk ke lingkungan Pemkot Mojokerto, baik tamu daerah, LSM maupun wartawan harus lapor ke pos Satpol PP terlebih dulu. Kemudian akan diberikan id card untuk diserahkan ke resepsionis.

Di resepsionis, tamu juga harus menyerahkan KTP dan mengisi buku tamu serta menyebutkan alasan kunjungannya. “Nanti ada petugas yang mengarahkan ke ruangan atau pejabat yang dituju,” pungkasnya.(sma/udi)

Baca juga :