Pembobol ATM BCA di Mojokerto Mengaku Hanya Mencuri Rp 630 Juta

Saksi dari Bank Mengatakan Uang dicuri Rp 673 juta

Komplotan Pembobol ATM Bank Central Asia (BCA) di Indomaret Jalan Raya Bypass, Dusun Jatisumber, Desa Watesumpak, Kecamatan Trowulan, Mojokerto yang berhasil diringkus polisi November lalu mengaku hanya mencuri uang sebesar Rp 630 juta. Pengakuan ini disampaikan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Kamis (31/1).

Informasi yang dihinpun suaramojokerto.com, sidang yang digelar di ruang Cakra tersebut menghadirkan empat terdakwa, yakni Yudianto, selaku otak pembobplan, Andik Pranoto (35) dan Irfan Fery Nugroho (39) asal Rusun Penjarigansari, Rugkut Surabaya serta Ratno (38) asal Desa Krisik, Kecamatan Gandusari, Blitar.

Yudianto, salah satu terdakwa membantah telah membawa kabur uang ATM senilai Rp 673 juta. Menurutnya, uang yang dibawa kabur sebanyak Rp 630 juta. “Kami hanya mencuri uang Rp 630 juta,’’ katanya dihadapan majelis majelis hakim yang diketuai Joko Waluyo, SH.

Dalam sidang tersebut, ada lima saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), diantaranya Hendra Suprianto dan Agus Prasetyo sebagai supervisor. Mereka menyebut uang dalam ATM yang dicuri komplotan terdakwa memang senilai Rp 673 juta.

Hendra Suprianto menjelaskan bahwa di dalam ATM BCA sebelumnya diisi.uang sebesar Rp 920 juta, setelah ada transaksi yang dilakukan nasabah, terhitung uang yang tersisa nilainya mencapai Rp 673 juta.

Sementara JPU Kejari Mojokerto, Syarif Simatupang mengatakan JPU sependapat dengan keterangan para saksi. Alasannya, lanjut Syarif, keterangan yang disampaikan tersebut sudah sesuai dengan BAP atau berita acara pemerikasaan.(sma/udi)

Baca juga :