OTT KPK di Jatim, KPK Tetapkan Romy dan Dua Kepala Kemenag Sebagai Tersangka

KPK Sita Uang Suap Rp 156 Juta

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Romahurmuziy atau Rommy, Ketum PPP sebagai tersangka dugaan suap terkait seleksi jabatan pimpinan di Kementerian Agama (Kemenag).

Selain Romy, KPK juga menetapkan dua pejabat Kemenag sebagai tersangka, yakni Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur, Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.con, penetapan status tiga tersangka itu diumumkan oleh Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat konferensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (16/3/2019) siang.

Laode mengatakan, penetapan tersangka ini setelah dilakukan pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam, sebagaimana diatur dalam KUHAP dilanjutkan dengan gelar perkara maka disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi.

“Disimpulkan bahwa adanya dugaan tindak pidana korupsi, memberikan atau menerima hadiah atau janji terkait seleksi jabatan pada Kemenag tahun 2018-2019,” ungkapnya.

Dalam kasus ini, Rommy bersama dengan pihak dari Kemenag diduga menerima uang suap untuk mempengaruhi hasil seleksi jabatan pimpinan tinggi di lingkungan Kemenag. “Yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur,” tambahnya.

Dalam operasi tangkap tangan ini, tim KPK menyita uang total Rp 156.758.000 dari sejumlah orang yang diamankan.

Rommy dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 UU Pembeantasan Tindak Pidana Korupsi.(rid/sma)

Baca juga :