133 PNS di Pemda Mojokerto Cuti 50 Hari untuk Tunaikan Haji

Ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS Pemerintah Kabupaten Mojokerto akan mendapat cuti untuk menunaikan ibadah haji.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, sebanyak 133 PNS Pemkab Mojokerto akan cuti selama 50 hari untuk menunaikan ibadah haji ke tanah suci.

Pungkasiadi, Wabup Mojokerto mengatakan, dari ratusan PNS, 2 diantaranya Kepala Dinas yang akan digantikan sementara oleh Pelaksana tugas (Plt). “Ada 133 orang ASN (Aparatur Sipil Negara) yang tergabung dengan Korpri menunaikan ibadah haji tahun ini,” kata Wabup, usai melepas PNS calon jemaah haji di Kantor Bupati Mojokerto, Jalan A Yani, Rabu (17/7/2019).

Kata Wabup, ratusan PNS itu mendaftar haji sejak 2010 yang lalu. Mereka akan diberangkatkan pada 26 Juli 2019 dalam Kelompok Terbang (Kloter) 61 dan 62.

Sebagai PNS, tentunya 133 calon jemaah haji tak boleh sembarangan meninggalkan tugasnya di Pemkab Mojokerto. Untuk itu mereka diberikan jatah cuti selama 50 hari untuk menunaikan ibadah haji. “Semua sudah diatur, cuti sudah saya berikan semua 50 hari,” terangnya.

Dari 133 PNS yang akan berangkat ke tanah suci tahun ini, terdapat 2 orang yang menjabat Kepala Dinas. Mereka yakni Kepala Satpol PP Suharsono dan Kepala Disperindag Bambang Purwanto. “Pejabat ada yang Plt ada yang Plh (Pelaksana harian). Kalau Kepala Dinas ada Satpol PP dan Disperindag. Sudah kami siapkan (Plt),” tandasnya.

Sekedar informasi, ratusan PNS itu bagian dari 1.818 calon jemaah haji asal Kabupaten Mojokerto yang akan diberangkatkan tahun ini. Mereka akan terbagi dalam 6 kloter, diantaranya kloter 61 dan 62 akan diberangkatkan ke tanah suci 26 Juli 2019.

Disusul kloter 63 dan 64 pada 27 Juli 2019. Sedangkan kloter 67 dan 84 diberangkatkan 28 Juli dan 4 Agustus 2019. (sma/adm)

Baca juga :