Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto menyegel pos keamanan sebuah perumahan yang dibangun di atas saluran air. Selain itu, Pol PP juga menemukan sebanyak 12 unit rumah belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Rumah Tinggal.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, lokasi bangunan pos tersebut berada di Perumahan Ahsana Regency di Lingkungan Tropodo, Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.
Bangunan berukuran sekitar 1,5 x 1,5 meter persegi ini tepat berdiri di atas saluran air tepat di depan perumahan. Sehingga dinyatakan melanggar peraturan daerah.
Sekretaris Satpol PP Kota Mojokerto, Sugiono mengatakan, penyegelan pos kemanan yang berdiri diatas saluran air ini akan dilanjutkan dengan pembongkaran pada Selasa 30 Juli 2019 mendatang.
Menurut Sugiono, bangunan tersebut dinilai melanggar Perda Kota Mojokerto No 3 tahun 2013 (Dibangun di atas saluran air).
“Penyelegelan ini intinya tidak boleh ditempati. Developer kita deadline membongar paling lambat 30 Juli. Atau kami yang membongkarnya,” ungkapnya, Kamis (25/7/2019).
Sementara mengenai 12 bangunan rumah di dalam perumahan Ahsana Regency yang belum mengantongi IMB. Pol PP meminta agar pembangunannya dihentikan.
“Sejauh ini baru 8 unit bangunan rumah yang sudah mendapatkan IMB. Sehingga yang belum mimiliki izin, proses pembangunan harus dihentikan dan tidak boleh ditempati,” terangnya.
Sementara Cahyo Nugroho, Bagian Teknik Perumahan Ahsana Regency mengatakan akan berkoordinasi dengan warga Tropodo dan mengajaknya mengajukan permohonan ke Satpol PP agar pos keamanan yang disegel diizinkan tetap berdiri di atas saluran air.
“Mudah-mudahan ada solusi, entah kami harus izin ke PU atau mana. Kalau tetap tidak dibolehkan, kami akan memindahkan pos tersebut dari atas saluran air,” jelasnya.
Cahyo juga mengatakan, di perumahan tersebut terdapat 20 unit rumah dan yang mendapat IMB baru 8 unit. Sementara 4 unit lainnya masih dalam proses dan 8 unit lainya diakui memang belum berizin.(sma/udi)
Baca juga :