Pelaku Tabrak Lari yang sempat ditodong pistol oleh dua anggota Satlantas Polisi Mojokerto terancam hukuman 5 tahun penjara. Karena korban yang ditabrak mengalami luka berat.
Kasat Lantas Polres Mojokerto AKP Bobby Zulfikar mengatakan, pelaku tabrak lari Hendry Wibowo (40) asal Desa Randubangau Mojosari akan dijerat dengan Pasal 310 UU RI nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menurut Bobby, ada dua alternatif hukuman yang akan dikenakan kepada pelaku tabrak lari yang kemarin dihentikan oleh dua anggotanya. Yakni, jika korban yang ditabrak mengalami luka ringan, maka pasal akan dikenakan Pasal 310 ayat (2). Ancaman hukumannya 1 tahun penjara.
Namun jika korbannya luka berat, maka pelaku akan dijerat dengan Pasal 310 ayat (3) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. “Itu sesuai dengan UU RI nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ungkapnya.
Sementara sejauh ini, petugas masih menunggu hasil observasi dokter terhadap korban yang memutuskan apakah korban tergolong mengalami luka berat atau ringan.
Jika dokter menyatakan korban mengalami luka berat, maka pihaknya akan menahan Hendry. “Kalau korban luka berat otomatis pelaku harus ditahan. Karena ancaman hukumannya lima tahun penjara,” terangnya.
Informasi yang dihimpum suaramojokerto.com, hingga Minggu sore, pelaku kasus tabrak lari ini belum bisa diperiksa lantaran sedang dirawat di RS Reksa Waluya, Kota Mojokerto. Hendry mengeluh sakit usai dipukuli warga yang geram kepada dirinya.
Seperti diketahui, Hendry Wibowo, bos toko emas di Mojosari telah melakukan tabrak lari di kawasan Pungging pada Sabtu pagi (03/08). Pelaku yang mengendarai Toyota Fortuner warna putih nopol S 1479 QJ dikejar-kejar warga bersama polisi. Bahkan polisi menodongkan dua pistol ke Hendry, karena dikira pelakucuranmor.(sma/udi)
Baca juga :