Pelaku begal payudara yang beraksi beberapa kali di wilayah Mojosari dan meresahkan warga akhirnya berhasil diringkus polisi.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan ini adalah Liga Pramana Putra (30) asal Jalan Galunggung II/3 RT 3 RW 1 Kelurahan Kedundung Kecamatan Magersari Kota Mojokerto.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Muhammad Solikhin Fery mengatakan, tersangka berhasil ditangkap dan saat ini masih menjalani pemeriksaan tim penyidik.
Dalam aksinya, pelaku mengendarai sepeda motor vario warna putih nopol W 5937 WJ dan berhasil dilacak polisi.
Selain meringkus pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Salah satunya celana kolor pendek warna merah yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.
Sementara Kapolres Mojokerto AKBP Setyo Koes Heriyatno mengatalan, tersangka dinerat pasal 289 tentang perbuatan cabul dengan ancaman hukuman 9 tahun. “Dari pengakuannya, tersangka melakukan perbuatan cabul inu sebanyak 4 kali,” ungkapnya.
Kapolres juga mengatakan, tersangka mengaku melakukan perbuatannya tersebut karena dorongan tiba-tiba, oleh karena itu, pihaknya akan melakukan pemeriksaan psikologi tersangka.
Sementara mengenai identitas pelapor dan korban, kata Setyo, pihaknya akan merahasiakannya dan menjamin tidak akan diketahui publik.
“Korban pencabulan jangan malu untuk melaporkan tersangka. Kami jamin identitas akan rahasiakan dan kami lindungi,” pungkas Kapolres.(sma/udi)
Baca juga :